News

‘Kekejaman Israel di Gaza Bentuk Pembangkangan Hukum’


Pelapor khusus PBB untuk Palestina Francesca Albanese mengecam kekejaman Israel terhadap warga Palestina dan menyebut hal itu sebagai pembangkangan terang-terangan terhadap hukum internasional yang tidak dapat diterima.

“Kekejaman ini, serta pembangkangan terang-terangan terhadap hukum dan sistem internasional, tidak dapat diterima,” kata Albanese melalui platform media sosial X, Senin (27/4/2024).

Ia mendesak masyarakat internasional untuk meningkatkan tekanan eksternal terhadap negara tersebut untuk menghentikan genosida di Gaza.

“Pasukan pendudukan Israel telah mengebom sebuah kamp pengungsi Palestina di Rafah, menyebabkan tenda-tenda plastik terbakar dan secara tragis membakar orang-orang hidup-hidup,” katanya.

Albanese lebih lanjut menyerukan kepada komunitas internasional bahwa genosida di Gaza‌ tidak akan berakhir dengan mudah tanpa tekanan dari luar seperti sanksi dari forum internasional.

“Israel harus menghadapi sanksi, keadilan, penangguhan perjanjian, perdagangan, kemitraan dan investasi, serta partisipasi dalam forum internasional,” tegasnya.

Israel telah membunuh hampir 36.000 warga Palestina di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas yang dilakukan oleh pejuang Hamas pada 7 Oktober tahun lalu.

Kampanye militer telah mengubah sebagian besar wilayah kantong berpenduduk 2,3 juta orang menjadi reruntuhan, menyebabkan sebagian besar warga sipil kehilangan tempat tinggal dan berisiko kelaparan.

Serangan tersebut terjadi meskipun ada keputusan Mahkamah Internasional yang memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum diserbu pada tanggal 6 Mei.
 

Back to top button