News

Cari Barbuk Korupsi, KPK Geledah Rumah Adik SYL Andi Tenri di Makassar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo di Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kegiatan upaya paksa tersebut dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

“Iya benar , ada kegiatan (penggeledahan di rumah Andri Tenri di Kota Makassar) dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/5/2024).

Ali menjelaskan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung sehingga belum bisa dibeberkan barang bukti yang ditemukan oleh lembaga anti rasuah terkait kasus dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Masih berlangsung, akan disampaikan perkembangannya nanti setelah selesai,” ucapnya.

Berdasarkan sumber dihimpun, pukul 14.45 WITA, sejumlah polisi bersenjata lengkap berjaga di salah satu rumah di Jalan Letjen Hertasning Nomor 52A, Makassar. Tak lama kemudian mobil merah dengan nomor polisi DD 1747 VZ memasuki garasi disusul mobil Innova B 2046 SIG.

Mobil tersebut membawa sejumlah penyidik KPK dan langsung masuk ke rumah berwarna putih itu. Tampak dari luar penyidik dari KPK berkeliling sekitar halaman rumah.

Salah satu warga menyebutkan rumah yang digeledah KPK adalah rumah ipar SYL bernama Andi Darussalam (ADS). Sementara, almarhum Andi Darussalam diketahui memperistri adik SYL yang bernama Andi Tenri Angka.

KPK Sita Rumah SYL di Makassar

Sebelumnya, KPK  telah menyita rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Susel), pada Rabu (15/5/2024) kemarin.

Ali menjelaskan, rumah bercat putih itu hanya sekitar Rp 4,5 miliar. Uang tersebut berasal dari eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta (MH) yang disinyalir bersumber dari kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, tim penyidik KPK menyita mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam terkait dugaan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (13/5/2024) kemarin.

Sebagaimana diketahui, kasus TPPU SYL masih dalam proses penyidikan KPK. Sedangkan, kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses persidangan.

Tim Jaksa mendakwa SYL bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta  melakukan pemerasan pejabat eselon Kementan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Jaksa menjelaskan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta   sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat Eselon I dan jajarannya.

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 diantaranya, Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan membayar hewan qurban.

Back to top button