News

ICJ Sampaikan Putusan Awal Sidang Genosida Israel pada Jumat


Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa besok, Jumat (16/1/2024), akan mengeluarkan putusan awal mengenai permohonan persidangan kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza yang diajukan oleh Afrika Selatan.

ICJ menyatakan sidang untuk putusan atas permohonan Afrika Selatan itu akan digelar di Istana Perdamaian di Kota Den Haag, Belanda, yang menjadi tempat mahkamah itu berada.

Ketua majelis pengadilan akan membacakan putusan hasil sidang tersebut.

Sebelumnya pada 29 Desember 2023, Afsel mengajukan gugatan kepada ICJ yang memohon Israel diadili dalam kasus serangannya yang dinilai melanggar Konvensi Genosida.

Afsel meminta ICJ mengabulkan sembilan permohonan darurat menyangkut kasus itu.

Kesembilan permohonan itu adalah Israel harus segera menghentikan operasi militernya di Gaza, menempuh langkah-langkah yang masuk akal guna mencegah genosida warga Palestina, memastikan pengungsi kembali ke rumahnya dan memiliki akses bantuan kemanusiaan, seperti makanan, air, bahan bakar, pasokan obat-obatan dan kebersihan, tempat tinggal serta pakaian.

Israel juga diminta mengambil langkah-langkah penting dalam mengadili orang-orang yang terlibat dalam genosida dan menyiapkan bukti-bukti genosida.

Afsel juga memohon ICJ membuat putusan mengingat situasi yang mendesak.

Usai sidang pendahuluan pada 11-12 Januari 2024, pihak Mahkamah menggelar musyawarah setelah mempelajari bukti-bukti dan argumentasi yang disampaikan para pihak berperkara.

 

Back to top button