News

Cinta Segitiga Karyawan Toko Mebel di Solo yang Berujung Mutilasi

Polisi masih mengusut kasus mutilasi yang beberapa potong tubuhnya ditemukan di Sungai Bengawan Solo, perbatasan antara Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Solo, Jawa Tengah.

Korban bernama Rohmadi (51) warga Keprabon Wetan, Banjarsari, Solo yang merupakan karyawan sebuah toko mebel di Solo itu tewas dibunuh oleh rekan kerjanya bernama Suyono (50) warga Laweyan, Solo.

Keduanya terlibat cinta segitiga, yakni sama-sama menaruh perasaan suka kepada sosok perempuan yang hingga kini keberadaannya masih diburu oleh polisi. Keterangan ini didapat setelah pelaku mutilasi, Suyono ditangkap dan menjelaskan motifnya kepada penyidik.

Tersangka Suyono mengaku sakit hati, hingga akhirnya gelap mata dan menghabisi nyawa korban serta memotong-motong tubuh korban dan dibuang. Sampai akhirnya warga menemukan potongan tubuh manusia di anak sungai Bengawan Solo.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi menjeaskan anggotanya masih mendalami latar belakang hubungan asmara antara pelaku dan korban terhadap perempuan tersebut.

“Awalnya korban ini punya cewek nah itu mau dilamar (dua kali oleh pelaku), tapi tidak mau. Sehingga pelaku emosi dua kali nekat membunuh itu yang dijadikan alasan,” katanya.

Namun dirinya mengaku belum bisa membeberkan identitas perempuan tersebut. “Siapa cewek itu jangan ditanyakan di sini, karena itu ranah penyelidikan,” tambahnya.

Selain cinta segitiga yang memicu dendam, polisi juga mengendus adanya motif lain dari kasus mutilasi ini. Polisi menduga kuat, pelaku ingin menguasai harta korban. Ditambah lagi, pelaku ternyata memiliki sejumlah utang.

“Pelaku dendam sejak lama terhadap korban, sehingga muncul niat untuk menghabisi nyawa korban dan keinginan menguasai barang milik korban, yaitu sepeda motor,” kata Luthfi.

Menurutnya, korban sering memarahi pelaku lantaran tidak pernah mengisi bensin ketika meminjam sepeda motor milik korban. Sejumlah alasan itu membuat Suyono kehilangan akal sampai tega membunuh rekan kerjanya sendiri.

Kepada polisi, tersangka sejatinya tidak berniat memutilasi Rohmadi. Namun ia mengaku berniat membunuh korban karena sakit hati yang tak terbendung.

“Saya sebenarnya cuma ingin membunuh korban. Tapi karena saya tidak bisa membawa mayatnya, akhirnya saya putuskan untuk memotong-motongnya agar mudah dibawa dan juga untuk menghilangkan jejak,” ujar Suyono menmgakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, warga menemukan potongan tubuh manusia berjenis kelamin laki-laki di anak sungai Bengawan Solo. Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan pada Minggu (21/5/2023) di selatan tepi Sungai Jenes, Pringgotayan atau tepatnya di Dukuh Waringinrejo RT 009/RW 017 Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo.

Di tubuh korban mutilasi itu terdapat tato berbentuk naga yang menjadi awal dari identitas diketahuinya korban bernama Rohmadi. Dari temuan enam potong tubuh itu langsung diautopsi di RS Moewardi, Solo di antaranya tangan, kaki, tubuh, serta kepala.

Back to top button