News

Perkara Utang Rp10 Ribu, Jukir Terancam Penjara Seumur Hidup Usai Tusuk Wanita Muda

Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penusukan terhadap seorang wanita muda di Desa Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku sudah merencanakan aksi penusukan dengan berpura-pura menjadi petugas sensus. Fakta lain yang lebih mengejutkan, alasan AD (35) menusuk korban adalah karena sakit hati sering ditagih utang Rp10 ribu.

“Motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan tersebut, yaitu dilatarbelakangi rasa sakit hati, karena pelaku ini sering ditagih utang Rp10 ribu oleh orangtuanya di depan teman-temannya,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers, di Cibinong, Bogor, Kamis (27/10/2022).

AD yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, berhasil diringkus Satreskrim Polres Bogor usai kabur beberapa hari setelah menusuk T (20) pada Kamis (20/10/2022) seminggu lalu.

AD melancarkan aksinya sekitar pukul 08.00 WIB, saat mengetahui korban seorang diri di rumah. Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai petugas sensus penduduk dan berpura-pura meminta kartu keluarga (KK) dan KTP keluarga korban.

Saat itu, korban T mencoba menghubungi orangtuanya menggunakan telepon dari dalam rumah, tapi AD tiba-tiba masuk ke rumah dan melakukan pemukulan terhadap T.

Iman menyebutkan bahwa korban T sempat melawan saat pelaku AD melakukan penganiayaan. Kemudian pelaku menusuk perut korban dan langsung melarikan diri.

Korban dilarikan ke Rumah Sakit FMC Sukaraja oleh tetangganya yang mendengar suara rintihan T sesaat setelah ditusuk pelaku. Beruntung T masih bisa diselamatkan meski harus menjalani proses penanganan oleh tim medis.

“Pelaku ini akan kami jerat dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP, yaitu tentang percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau ancaman pidana mati,” ujar Iman.

Back to top button