News

Istri SYL Tetap Bantah Soal Kepemilikan Tas Dior Hasil Penggeledahan


Istri mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap tetap membantah memiliki tas merek Dior yang ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di rumah dinas Mentan, kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Ayun dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasaan pejabat eselon I Kementan dan penerimaan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Senin (27/5/2024).

Awalnya ia menjelaskan  bersama Eks Menteri SYL di Spanyol ketika penggeledahan akhir November tahun 2023 lalu.

“Pada saat penggeledahan ibu ada di tempat atau tidak?” tanya Jaksa

“Saya di Spanyol bersama Pak Menteri,” jawab Ayun.

Kemudian, Jaksa menyinggung pembeli tas mewah tersebut sesuai dengan yang tertulis dalam cacatan pihak Kementan.

Lalu ia membantahnya, meminta tas tersebut kepada pihak Kementan melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

“Tidak pernah? Nggak apa-apa kalau saksi nggak sampaikan. Ini di catatan pengeluaran Kementan ada katanya pembelian tas untuk ibu dan pak menteri,” cecar jaksa.

“Tidak. Di sini ada Panji, dia tahu saya tidak pernah minta,” ucap Ayun.

Jaksa lalu menunjukkan bukti foto tas yang kini telah disita sebagai barang bukti. Tapi, istri SYL kembali membantah tegas kepemilikannya.

“Ibu pernah punya tas dior? Kami tunjukan ya, warna merah, karena ini ditemukannya di penggeledahan ini dan kami cocokkan dengan keterangan saksi yang lain, ada pembelian tas Dior,” sebutnya.

“Ini tas siapa nih, dari rumah ibu?” sambung jaksa.

“Bukan, saya tidak pernah punya tas seperti ini,” jawab istri SYL.

“Tidak pernah?” cecar jaksa.

“Tidak pernah,” kata Ayun

Pada sidang sebelumnya, Eks Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementerian Pertanian, Raden Kiky Mulya Putra pernah diminta oleh Panji untuk membayar pembelian dua tas mewah dengan merek  Dior seharga Rp 105 juta.

Pada kasus ini, Tim Jaksa mendakwa SYL bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta  melakukan pemerasan pejabat eselon Kementan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Jaksa menjelaskan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta   sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat Eselon I dan jajarannya.

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 diantaranya, Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar.

Pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa (SYL Cs) beserta keluarga.
 

Back to top button