News

KPK Berhentikan Sementara 15 Tersangka Oknum Petugas Rutan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhentikan sementara 15 oknum petugas rumah tahanan (rutan) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pungutan liar (pungli).

“Tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa ketika jumpa pers penahan di Gedung Juang (di belakang Gedung Merah Putih KPK K4), Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Ia pun menambahkan, tim pemeriksa dari inspektorat KPK bakal melakukan pemeriksaan maraton kepada 93 oknum petugas rutan, termasuk 15 tersangka kasus pungli hingga Kamis (20/3/2024).

“Kami akan terus melakukan maraton Pemeriksaan disiplin sampai dengan nanti Tanggal 21 Maret,” kata Cahya.

Tim pemeriksa dari inspektorat ini  di bahwa tanggung jawab Setjen KPK. Terdiri dari, Sekjen, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa.

“Pemeriksaan disiplinnya Itu oleh inspektorat. Nah disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan,” sebagai dikatakan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri  dalam  acara Tanya Jubir ‘Pungli di Rutan KPK?’ di Instagram resmi KPK.

Untuk kebutuhan penyidikan kasus pungli, para petugas rutan  yang ditetapkan sebagai tersangka pungli harus mendekam di rutan cabang Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan untuk kebutuhan penyidikan. Terhitung dari tanggal 15 Maret hingga 3 April 2024.

Mereka disangkakan melakukan pemerasan yang tertera dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut daftarnya tersangka pungli  oknum pegawai rutan:

1. AF (Achmad Fauzi), Kepala Rutan Cabang KPK.

2. HK (Hengki), Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

3. DR (Deden Rochendi), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

4. SH (Sopian Hadi), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan

5. RT (Ristanta), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

6. ARH (Ari Rahman Hakim), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

7. AN (Agung Nugroho), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

8. EAP (Eri Angga Permana), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

9. MR (Muhammad Ridwan), Petugas Cabang Rutan KPK

10. SH (Suharlan), Petugas Cabang Rutan KPK

11. RUA (Ramadhan Ubaidillah A), Petugas Cabang Rutan KPK

12. MHA (Mahdi Aris), Petugas Cabang Rutan KPK

13. WD (Wardoyo), Petugas Cabang Rutan KPK

14. MA (Muhammad Abduh), Petugas Cabang Rutan KPK

15. RR (Ricky Rachmawanto), Petugas Cabang Rutan KPK

 

Back to top button