Arena

DPR Ketok Palu, Setujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven


Permohonan naturalisasi dua pemain keturunan yang diajukan Kemenpora dan PSSI telah disetujui Komisi X DPR RI. Persetujuan ini disampaikan dalam raker Komisi X dengan Kemenpora dan PSSI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian itu, Komisi X DPR menyepakati pengajuan naturalisasi kedua pemain keturunan yakni Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.

“Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Sdr Calvin Ronald Verdonk dan Sdr Jens Raven dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata politikus Partai Golkar itu.

Lanjutnya, Komisi X DPR RI juga mendorong Pemerintah dan PSSI untuk memperhatikan catatan dan rekomendasi hasil Rapat Kerja sebagai langkah untuk membangun prestasi olahraga khususnya persepakbolaan nasional.

“Apakah konsep kesimpulan keputusan yang dibacakan tadi dapat disetujui?” tanya Hetifah kepada anggota Komisi X.

post-cover

Pertanyaan Hetifah kemudian dibalas dengan teriakan ‘setuju!’ oleh sejumlah anggota dan fraksi di Komisi X DPR RI.

Pengajuan naturalisasi Verdonk dan Raven kemudian akan dibahas Komisi III DPR yang dijadwalkan berlangsung siang ini. Jika Komisi III juga menyetujui, maka kemudian proses naturalisasi akan diputuskan di Sidang Paripurna DPR.

Jika disetujui dalam rapat kerja Komisi III, berkas naturalisasi Verdonk dan Raven bakal dibawa ke sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani.

Setelah dokumen naturalisasi keduanya diteken Ketua DPR RI Puan Maharani, proses berikutnya tinggal menunggu persetujuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diterbitkan Keppres.

Setelah itu, keduanya mesti melakukan pengambilan sumpah setia sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), lalu terakhir perpindahan federasi.

Back to top button