News

5 Larangan Jemaah Haji di Tanah Suci, jika Melanggar Dijatuhi Sanksi Otoritas Saudi


Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan jemaah calon haji Indonesia untuk memperhatikan sejumlah larangan saat berada di Tanah Suci, baik Madinah maupun Makkah.

“Jamaah harus mematuhi setiap larangan. Karena jika tidak, akan mendapat sanksi dari otoritas keamanan Arab Saudi apabila melanggar,” ujar Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daker Madinah Ahmad Hanafi di Madinah, Jumat (17/5/2024).

Hal tersebut disampaikan Hanafi lantaran pada Kamis (16/5/2024), ada dua peserta calon haji yang harus berurusan dengan petugas keamanan Masjid Nabawi. Sebab, mereka berfoto dengan membentangkan spanduk.

Beruntungnya, petugas Linjam yang mendapati laporan tersebut langsung bertindak dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Anggota jemaah tersebut kemudian meminta maaf dan berjanji tak melakukan hal serupa.

“Spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi,” kata dia.

Ilustrasi -Jemaah saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.
Ilustrasi -Jemaah saat melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. (Foto: Antara/Desi Purnamawati)

 

Berikut ini 5 larangan bagi jemaah haji selama berada di Tanah Suci:

1. Berfoto dengan Membentangkan Spanduk

jemaah haji dilarang berfoto dengan membentangkan spanduk atau menggunakan identitas kelompok di area-area suci.

2. Berkerumun Lebih dari Lima Orang

Jemaah haji dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama.

Jika menemukan jamaah yang melakukan hal ini, askar (petugas keamanan) masjid pasti akan mengusir seperti meminta jemaah jalan dan sebagainya.

3. Mengambil Barang Temuan

Jemaah haji dilarang mengambil barang temuan. Aturan lain yang perlu diperhatikan betul oleh jemaah calon haji Indonesia adalah jangan sekali-kali mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya.

4. Membuat Video dengan Durasi Terlalu Lama

Jemaah haji dilarang membuat video dengan durasi terlalu lama. Jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. 

Apalagi, jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya.

5. Merokok

Jemaah haji dilarang merokok. Aturan lain yang kerap dilanggar jemaah adalah merokok di kompleks masjid. Bagi jemaah Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai salat atau menunggu waktu salat berikutnya.

Namun, sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid. Sebab, jika ketahuan pasti akan diingatkan. Bahkan, bisa jadi jemaah ditahan untuk diproses hukum.

Back to top button