Market

Berlaku 2025, Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor


Awal 2024 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen, yang berlaku setahun lagi atau pada 2025.

Keputusan tersebut sudah diteken Pj. Gubernur Heru Budi pada 5 Januari 2024, yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan baru ini menggantikan tarif PKB lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015. “Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen,” dikutip dalam pasal 24 ayat 1 perda tersebut, Jumat (26/1/2024).

Sedangkan pada ayat 2 pasal 24, diatur soal tarif khusus PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Dalam aturan sebelumnya, Pemerintah DKI menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hanya sebesar 5 persen.

Adapun, dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. “Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,” bunyi Pasal 25.

Dalam beleid tersebut, kenaikan pajak progresif ditetapkan 0,5 persen. Adapun, kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025 mendatang. “Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022,” tulis pasal 115 beleid tersebut.

Berikut rincian mengenai tarif PKB tercantum dalam Pasal 7 Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang tarif PKB terbaru:

Kendaraan pertama pajak 2 persen
Kendaraan kedua pajak 3 persen
Kendaraan ketiga pajak 4 persen
Kendaraan keempat pajak 5 persen
Kendaraan kelima dan seterusnya pajak 6 persen

 

Back to top button