News

Sidang Perdana PHPU Pileg, MK Bagi Jadi Tiga Panel


Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) hari ini, Senin (29/4/2024). Adapun sidang tersebut akan terbagi ke dalam tiga panel majelis hakim yang berbeda.

“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi,” kata Juru bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan yang diterima Inilah.com, Jakarta, dikutip Senin (29/4/2024).

Fajar menjelaskan panel pertama akan diisi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Selanjutnya, panel kedua akan diketuai oleh Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

“Dan pada panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai Ketua Panel, lalu Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih,” ujarnya.

Fajar mengungkapkan, dari 200 perkara, sebanyak 103 akan ditangani oleh panel pertama dan sisanya akan ditangani oleh panel kedua dan ketiga.

“Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara,” ucapnya.

Sebagai informasi, MK telah meregistrasi sebanyak 297 perkara PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD. Proses registrasi tersebut mulai dilakukan pada 23 April 2024.

Adapun terhitung sejak 20 Maret 2024, MK telah menerima pengajuan permohonan PHPU Legislatif tahun 2024, baik secara daring maupun luring di Aula Gedung 1, MK Jakarta.

Back to top button