News

Soal Otak Brigadir J Dipindahkan ke Perut, Ketua PDFI: Itu Sesuai SOP

Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Ade Firmansyah Sugiharto menyebut otak Brigadir J yang dipindahkan ke dalam perut telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Pasalnya, usai proses autopsi, tidak boleh ada organ tubuh yang tertinggal dan harus dikembalikan ke tubuh jenazah.

Hal ini diungkapkan Ade saat menjawab pertanyaan kuasa hukum salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12/2022).

Awalnya, kubu Kuat Ma’ruf menanyakan alasan pemindahan otak Brigadir J ke perut usai proses autopsi. “Supaya tidak menjadi isu di publik itu mengenai otak itu memang ada pemindahan setelah ibu melakukan visum?” tanya Irwan.

Ade yang hadir dalam kapasitas sebagai saksi ahli kemudian memberikan jawaban.

“Itu SOP kami. Semua organ yang telah diperiksa dimasukan ke dalam organ tubuh. Tidak ada satu organ pun yang diambil atau yang ditinggalkan di organ tubuh,” kata Ade.

“Jadi setelah pemeriksaan autopsi selesai. Jadi autopsi itu kita memeriksa semua organ. Semua organ kita periksa kemudian setelah selesai maka akan kembali dikembalikan lagi,” ujar dia menambahkan.

Saat pemindahan otak ke perut Brigadir J, lanjut Ade, pihaknya telah melakukan proses embalming atau pencegahan agar bagian tubuh jenazah tidak mengalami pembusukan.

“Pada saat itu, pengembalian itu masuk dilakukan ke rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pasca autopsi sehingga untuk memaksimalkan embalming itu kami rendam dengan formalin dan dimasukkan ke rongga perut,” jelasnya.

“Jadi itu hal yang wajar dilakukan pemindahan ke rongga perut SOP yang wajar?,” tanya Irwan kembali.

“Iya itu SOP kami,” timpal Ade.

Back to top button