News

Tanggapi Aplikasi Besutan Netgrit, KPU Pamerkan Sirekap

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos merespons aplikasi rekapitulasi suara yang dikembangkan oleh Netgrit. Ia mengatakan bahwa KPU sudah mempersiapkan aplikasi serupa yang berjuluk Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau Sirekap.

“Kemarin kami sudah beberapa kali simulasi, dan ini rancangan beberapa update dari masukan dan tanggapan, kasih gambaran sedikit,” kata Betty di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Mungkin anda suka

Betty menjelaskan, Sirekap yang sedang dirancang KPU juga akan ditaruh dalam sebuah server yang nantinya bisa diakses terbuka untuk publik. Dalam membantu petugas KPPS, KPU memberikan akses mesin fotokopi di TPS untuk mendistribusikan salinan.

“Dasar hukum UU 7/2017 untuk Pemilu 2024 tidak ada perubahan dengan 2019. Penggunaan situng terinspirasi dari Pilkada, kalau sekarang lebih kompleks karena ada 5 surat suara kecuali DKI 4 surat suara,” jelas Betty.

Konsep salinan elektronik yang diusung oleh aplikasi besutan Netgrit disebutnya melanggar aturan. Sebab, merujuk UU Pemilu pasal 390, salinan formulir C1 harus dalam bentuk eksemplar dengan dibubuhi tanda tangan basah atau manual.

“Nah yang kami bayangkan dan sudah dalam rancangan maka untuk menjawab bahwa banyak yang akan ditandatangani oleh KPPS sejumlah parpol, anggota dpd, calon presiden calon wakil presiden kemudian ditandatangani wajib basah, baru kemudian disampaikan ke KPU bentuk fotocopy yang mana masuk dalam anggaran TPS, termasuk mesin fotocopy, scan,” jelas dia.

Diketahui, Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) bekerja sama dengan The International Institute for Democracy and Electoral Assistance (The International IDEA) mengembangkan aplikasi untuk membantu petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam rekapitulasi suara di tingkat TPS Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay mengatakan, aplikasi ini dibuat agar salinan formulir hasil suara baik formulir capres/cawapres, anggota legislatif maupun DPD bentuk digital, tidak lagi menggunakan kertas.

Ia mengatakan aplikasi ini bisa meringankan bebas petugas KPPS yang sebelumnya selalu membuat salinan formulir rekapitulasi yang disebut C1. “Kita sudah baca dari formulir yang kita desain lebih lengkap ya kenapa enggak kita buat salinan elektronik sehingga petugas kita enggak ada lagi cerita sampai malam,” kata Hadar dalam acara desiminisi pencatatan hasil penghitungan suara, Rabu (2/8/2023).

Hadar menjelaskan, nantinya KPPS cukup melakukan pemindaian dari formulir fisik dan kemudian ditaruh dalam sebuah server aplikasi. Nantinya bisa dibuat salinan kepada saksi atau pemantau pemilu di tingkat TPS.

Back to top button