News

Sidang Lanjutan Bharada E Hadirkan 12 Saksi, dari ART hingga Ajudan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada hari ini, Senin (31/10/2022). Kali ini, 12 orang akan dihadirkan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan para saksi tersebut harus berkata jujur di hadapan majelis hakim.

“Apabila bersaksi palsu ada pasal pidananya yaitu kesaksian palsu sesuai Pasal 174 KUHAP hakim bisa langsung memerintah saksi untuk langsung ditahan. Selanjutnya dituntut dengan dakwaan sumpah palsu,” kata Ronny dalam keterangannya, Minggu (30/10/2022).

Adapun 12 saksi kali ini meliputi empat orang yang bekerja di rumah Saguling, dua saksi bekerja di rumah Bangka, dua orang bekerja di rumah Duren Tiga, dan empat orang lainnya merupakan ajudan terdakwa Ferdy Sambo.

Berikut daftar nama saksi dalam sidang lanjutan Bharada E hari ini:

A. Saksi yang Bekerja di Rumah

SAGULING

1) Susi (ART)

2) Sartini (ART)

3) Rojiah (ART)

4) Damianus Laba Kobam/Damson (Security)

B. Saksi yang Bekerja di Rumah Bangka

5) Abdul Somad (ART)

6) Alfonsius Dua Lurang (Security)

C.  Saksi yang Bekerja di Rumah Duren Tiga

7) Daryanto/ Kodir (ART)

8) Marjuki (Security Kompleks)

D. ADC/Ajudan/Sopir Ferdy Sambo

9) Adzan Romer (Ajudan)

10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)

11) Prayogi Iktara Wikaton (Supir)

12) Farhan Sabilah

Sebelumnya, sidang Bharada E telah menghadirkan 12 saksi dari pihak korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Terkait dakwaan itu, Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Back to top button