News

Sidang Etik: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Firli Diminta Mundur


Dewan Pengawas (Dewas) menyimpulkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri telah terbukti melakukan pelanggar etik.  Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini dijatuhi sanksi etik berat.

“Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, ketika membacakan hasil sidang etik, di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Dewas KPK meminta Firli mundur dari pimpinan KPK.

Diketahui, Dewas KPK menyebut tiga perkara etik yang diduga dilanggar Firli, pertama dugaan pertemuan dengan pihak berperkara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, Firli tidak melaporkan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) termasuk hutangnya. Ketiga, terkait penyewaan rumah Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disewa dari Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.
 

Back to top button