Market

Siap-siap Urus Registrasi Pembelian LPG 3 KG di Pangkalan

Dengan batas waktu hingga 31 Desember 2023, masyarakat harus melakukan pendaftaran bila ingin tetap dapat membeli LPG 3 KG bersubsidi. Seperti halnya pembelian BBM bersubsidi di SPBU, Pertamina akan memeriksa berkas registrasi masyarakat tak mampu yang berhak beli LPG 3 KG.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan masyarakat diharapkan untuk registrasi. Registrasi ini berfungsi untuk pendataan masyarakat yang memang merasa membutuhkan elpiji subsidi.

“Ini kami dorong buat masyarakat registrasi saja dulu. Kami kasih waktu targetnya akhir tahun ini selesai,” ujar Tutuka seperti dikutip saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (31/7/2023).

Menurut Tutuka, nantinya pemerintah secara paralel juga melakukan pencocokan data dengan data P3KE maupun DTKS yang sedang dilakukan pemutakhiran data. Nantinya, dari data registrasi dari masyarakat dan data P3KE baru ditentukan mana mana saja masyarakat yang membutuhkan.

“Karena nanti, ini semua harus subsidi tepat sasaran. Subsidinya ini nanti bentuknya ke orang. Agar gak bocor terus subsidinya,” kata Tutuka.

Sebelumnya Tutuka Ariadji mengungkapkan skema penataan distribusi yang diterapkan Pertamina tak tersosialisasi secara jelas ke masyarakat sehingga masyarakat tak dapat akses elpiji subsidi sehingga terjadi kelangkaan LPG 3 KG di berbagai daerah.

“Pertamina kan bikin aturan dan kebijakan. Untuk pengecer ini akses jualnya hanya 20 persen. Tampaknya ini ada sosialisasi yang kurang kenceng lah,” ujar Tutuka.

Faktanya, untuk di beberapa daerah, jelasnya, pengenaan skema 80 persen penjualan elpiji di pangkalan, 20 persen di pengecer bisa saja berjalan dengan baik. Namun, untuk di daerah remote dan di pelosok skema Pertamina tidak berjalan mulus.

“Gak banyak masyarakat yang bisa ke pangkalan. Merekas aja enggak ada duit buat ke pangkalan. Harusnya ya, Pertamina gak bisa paksakan kalau di daerah tertentu,” kata Tutuka menyimpulkan.

Apa berkas yang dibawa untuk melakukan registrasi? Berdasarkan data PT Pertamina (Persero), konsumen LPG 3 kg hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat ingin membeli LPG 3 kg di pangkalan.

Back to top button