Ditjen Pajak Kemenkeu mengungkapkan setoran pajak digital Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp13,29 triliun hingga semester I/2023.
Direktur Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti menyampaikan pemerintah mengumpulkan setoran pajak digital sejak 2020 hingga 31 Juni 2023 dari 156 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mereka ini mulai dari UMKM hingga perusahaan sekelas Google hingga UKM maupun perusahaan seperti Tokopedia yang sering melakukan penjualan online.
Pada Juni 2023 khususnya, pemerintah menunjuk lima pemungut PPN PMSE, diantaranya Corel Corporation, Foxit Software Incorporated, Sendinblue SAS, Twitch Interactive, Inc., dan NCS Pearson, Inc.
“Dari total 135 pemungut yang ditunjuk, telah dilakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp13,29 triliun,” katanya, dikutip Rabu (19/7/2023).
Dwi menyampaikan, jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, sebesar Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,15 triliun setoran tahun 2023
Panarikan setoran pajak digital ini, lanjut Dwi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, pihaknya akan terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Adapun, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.
Wahid Ma’ruf