News

KPK Terima Laporan Kasus Korupsi di Merpati

KPK menerima laporan kasus dugaan korupsi di PT Merpati Nusantara Airlines. Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Advokasi Paguyuban Mantan Pilot Merpati dengan terlapor dirut dan jajaran direksi perusahaan maskapai itu.

Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan laporan tersebut sudah diterima, dan bakal ditindaklanjuti. Namun sesuai dengan mekanisme yang berlaku, laporan tersebut perlu diverifikasi terlebih dulu.

“Terkait laporan dimaksud, informasi yang kami terima, benar telah diterima bagian persuratan KPK,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Verifikasi yang dimaksud untuk memastikan apakah laporan tersebut layak untuk diproses telaah atau diarsipkan. Nantinya KPK juga bakal melakukan pengumpulan bahan bukti dan keterangan apabila laporan itu dinyatakan layak untuk diproses.

“Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan,” kata Ali. “Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Tim Advokasi melaporkan dirut dan jajaran direksi PT Merpati Nusantara Airlines kepada Firli Bahuri cs berdasarkan dokumen yang didapat dari Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR. Panja menyebut adanya indikasi korupsi dalam kepengurusan Merpati.

Sekalipun Merpati tidak lagi mengudara sejak 2014, perusahaan memiliki segudang masalah termasuk belum dibayarkannya pesangon karyawan mencapai Rp318 miliar. “Berdasarkan data dari panitia kerja Komisi VI DPR RI ada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang diduga terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines,” ujar anggota tim advokasi, Lamsihar Rumahorbo.

Back to top button