News

KPK Periksa Pj Gubernur NTB Terkait Kasus Eks Walkot Bima

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Walikota Bima Muhammad Lutfi (MLI) sebagai tersangka.

“Hari ini (20/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Lalu Gita Ariandi (Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Senin (20/11/2023) hari ini.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Lalu Gita belum memenuhi panggilan pemeriksaan hingga siang hari ini.

Turut dipanggil sebagai saksi, Bagian Kepatuhan PT. Binavalasindo Dolarsia Sejahtera Utama Nugraha Ronaldo Sabang Simorangkir dan pihak swasta bernama Muhammad Makdis.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan Lutfi pada Kamis (5/10/2023) awal bulan. Lutfi selaku Walikota ikut terlibat dalam pengondisian lelang proyek di Pemkot Bima, NTB. Kemudian, ia mendapatkan setoran dari sejumlah kontraktor pihak swasta ikut dalam proyek sebesar Rp 8,6 miliar.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button