News

Ahli Timnas AMIN Sebut Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Sah, Ini Alasannya


Ahli Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Prof. Ridwan menegaskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tidak sah. Dia menekankan ada aturan yang belum dihapus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat periode pendaftaran capres dan cawapres.

Hal tersebut disampaikan Ridwan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024).

“Bahwa pada saat pendaftaran, yaitu yang periodenya ditetapkan oleh KPU tanggal 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023. Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah,” ujar Ridwan.

Ia menjelaskan peraturan yang berlaku pada saat periode pendaftaran capres dan cawapres adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang mensyaratkan calon berusia paling rendah 40 tahun.

“Dengan demikian pada saat pendaftaran yang bersangkutan memang belum berusia 40 tahun. Baru kemudian baru setelah itu diterima pendaftaran itu,” tutur Ridwan.

Sebagaimana diketahui, Tim Hukum Anies-Muhaimin membawa tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang lanjutan PHPU di MK.

“Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajikan tujuh ahli dan 11 saksi,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Berikut daftar 7 ahli dan 11 saksi kubu Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin:

Ahli:

1. Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya

2. Ekonom Senior, Faisal Basri

3. Ahli Hukum Administrasi, Ridwan

4. Ekonom UI, Vid Adrison

5. Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta, Yudi Prayudi.

6. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan

7. Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan
 

Back to top button