Market

Segera Sahkan Perppu Cipta Kerja, Pakar: Demi Optimalkan Bonus Demografi

Pakar Ketenagakerjaan UGM, Prof Tadjuddin Noer Effendi memaparkan sejumlah alasan kenapa Perppu Cipta Kerja harus segera disahkan. Salah satunya untuk optimalisasi bonus demografi yang dimiliki Indonesia.

Kata dia, berkenaan dengan kekosongan hukum sampai dengan batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perbaikan UU Cipta Kerja (Ciptaker) di DPR. “Karena UU Ciptaker itu sudah masuk dan kemudian ditolak oleh MK, dan itu tenggat waktunya sampai tahun 2023, itu berarti ada masa yang agak longgar, di situ ada kekosongan hukum,” jelas Tadjuddin dalam diskusi bertajuk ‘Kupas Tuntas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker (Klaster Ketenagakerjaan)’ di Yogyakarta, Kamis (2/3/2023).

Pertimbangan lain, lanjut Prof Tadjuddin, terkait munculnya Perppu ini, yakni berkaitan dengan bonus demografi yang dimiliki Indonesia. “Ada situasi yang sangat penting di Indonesia adalah bonus demografi, itu adalah satu keadaan di mana usia produktif kita pada tahun 2022 mencapai 70,36 persen, artinya proporsi angkatan kerja kita yang usia produktif lebih besar dari yang tidak produktif,” terangnya.

Hal ini tentunya menjadi keuntungan sendiri bagi Indonesia dibanding negara tetangga, seperti Malaysia, Vietnam, Kamboja, dan Thailand yang angka kelahirannya cukup rendah. Dan hal ini, ia sebut, akan berlangsung hingga 2024, setelahnya akan terjadi masa boom lansia.

“Keunggulan ini harus dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, yang nantinya akan menciptakan peluang kerja, dan itu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau pekerja,” tegas Prof Tadjuddin.

Beberapa hal yang menurut kajiannya mengganggu situasi ketenagakerjaan di Indonesia, pertama adalah distrupsi teknologi 4.0. “Tenaga kerja manusia itu akan berkurang digunakan, akan diautomatisasi dengan tenaga digitalisasi. Jadi ini yang menyebabkan terjadi PHK cukup besar. Nah itu ada peringatan dari perusahaan bank di Indonesia mengatakan sudah hampir ada 5 juta tenaga kerja yang di PHK karena perubahan teknologi,” ungkapnya.

Hal ini, lanjut Prof Tadjuddin, menjadi penyebab melambatnya penciptaan peluang kerja. Selain itu, pada masa pandemi juga banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kondisi geopolitik global yang juga menjadi penyebab terjadi hambatan peluang kerja.

“Nah ini lah makanya diantisipasi dengan dikeluarkan Perppu ini. Perppu ini adalah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dengan perubahan-perubahan akibat distrupsi teknologi, pandemi yang belum selesai sepenuhnya,” jelasnya.

Perppu Ciptaker Solusi Pertumbuhan Ekonomi

Melalui Perppu Cipta Kerja ini, tentu Indonesia juga memiliki regulasi yang jelas, terhadap masuknya berbagai investasi yang juga berdampak pada bertambahnya peluang kerja dan pertumbuhan ekonomi.

“Saya punya teman yang bergerak di industri nikel sudah ada ratusan katanya yang mau investasi di Indonesia, tapi tidak bisa masuk karena regulasi yang berkaitan dnegan proses investasi itu tidak jelas,” terangnya.

“Tuntutan investor adalah kepastian hukum untuk berinvestasi di Indonesia, itu belum ada, maka karena persoalan hukum ini lah maka dilahirkan Perppu Ciptaker ini,” lanjut Prof Tadjuddin.

Pengeluaran Perppu Cipta Kerja ini, juga karena pemerintah berusaha untuk mengantisipasi terjadinya PHK, sehingga tidak ada pengurangan pekerja dan diharapkan investasi masuk untuk membawa berbagai macam modal di Indonesia.

“Apa gunanya Perppu ini? Saya mengambil pasal 3 halaman 5 Perppu Ciptaker. Pertama, tujuannya untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja, dengan memberikan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi, UMKM dan itu akan mendapatkan perhatian dengan melihat penyerapan tenaga kerjanya,” tandasnya.

Lalu Perppu Ciptaker juga menjamin setiap warga negara Indonesia memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. “Melakukan penyesuaian peraturan berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, menyederhanakan, memudahkan, agar investasi masuk ke Indonesia. Dengan masuknya investasi ke Indonesia kita akan dapat menciptakan peluang kerja,” pungkas Prof Tadjuddin. .

Back to top button