News

Sebut Butuh Persiapan, Komnas HAM Undur Uji Balistik Kasus Kematian Brigadir J

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengundurkan pelaksanaan uji balistik menyangkut pengusutan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Semula, lembaga tersebut menjadwalkan uji balistik berlangsung pada Rabu besok (3/8/2022)

“Komnas menyampaikan perubahan jadwal permintaan keterangan terkait uji balistik dari hari Rabu, (3/8/2022) menjadi hari Jumat (5/8/2022). Perubahan ini disampaikan oleh Ketua Tim Khusus Polri karena masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan bagi Komnas HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan pers, Selasa, (2/8/2022).

Komnas HAM mengharapkan pengunduran jadwal uji balistik ini dapat memaksimalkan proses pemberian keterangan dan pendalaman data.

Sebelumnya, Anam menyebutkan, uji balistik dilakukan untuk menguji hal-hal yang berkenaan dengan senjata. Mulai dari pemilik senjata, karakter peluru, hingga bagaimana alur penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J itu. Dalam pemeriksaan ini, Komnas HAM akan kembali meminta keterangan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

“Balistik ini memang untuk melihat ini sebenarnya senjata siapa, pelurunya karakternya apa, dan lain sebagainya. Kemudian barangnya kami tidak dapat, barangnya di Puslabfor. Jadi mesti sama puslabfor,” sambung Anam.

Selain itu, Anam turut menjelaskan terkait apakah nantinya akan ada ahli lagi yang digunakan pada uji balistik. Ia hanya berkomentar akan melihat dan memeriksa dahulu senjata dalam kejadian yang menewaskan Brigadir J.

“Ya kita akan lihat apakah memang diperlukan ahli lagi ataukah tidak. Kami lihat dulu, belum periksa. Kami akan spesifik soal balistik,” tegas Anam.

Back to top button