News

Satpam-Preman Ditangkap Usai Aniaya Polisi di Garut hingga Babak Belur

Seorang satpam dan empat orang preman ditangkap setelah menganiaya anggota polisi yang hendak mengatur kemacetan lalu lintas bubaran pegawai pabrik di jalan raya Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Kita amankan pelaku kekerasan dengan penganiayaan secara bersama-sama, dimana korbannya adalah anggota Polri,” kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (13/6/2023).

Korban merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Cisompet inisial DAH dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang mendapat penganiayaan secara bersama-sama hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.

Kejadian itu bermula ketika korban menjemput anaknya menggunakan sepeda motor dinas polisi, kemudian melihat ada kemacetan di Jalan Karangpawitan depan PT Daux, Garut, Rabu (7/6/2023) sore.

Selanjutnya korban mencoba untuk mengatur agar tidak terjadi kemacetan, kemudian memberitahukan satpam pabrik untuk mengaturnya.

Namun karena korban tak memakai seragam dinas, satpam pabrik tak terima diperintah. Sempat terjadi ketegangan, hingga akhirnya korban dianiaya oleh satpam dan pemuda setempat yang merupakan preman atau calo angkot.

“Beliau menggunakan motor dinas Polri mendapatkan penganiayaan, lalu terjatuh karena menyelamatkan anaknya, namun tetap dikeroyok oleh pelaku yang berjumlah lima orang,” terangnya.

Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Back to top button