News

Sanksi 78 Petugas Rutan KPK Bukti Tak Jelasnya Dewas, IM57+ Dorong Pidana


Sanksi permintaan maaf bagi 78 petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidaklah cukup. IM57+ Institute meminta perkara pungutan liar (pungli) yang terjadi di area kantor KPK itu diseret ke tindak pidana.

Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengatakan, sanksi yang diberikan Dewan Pengawas itu, tidak sesuai dengan identitas KPK sebagai lembaga antikorupsi.

“Sebagai institusi yang membawahi isu korupsi seharusnya KPK memberikan contoh bagaimana cara penanganan dilakukan, termasuk dengan pemberian sanksi serius,” kata Praswad, ketika dikutip Sabtu (17/2/2024).

Praswad mengatakan, sanksi Dewan Pengawas (Dewas) berupa permintaan maaf, sesungguhnya tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Sebaliknya, menurut Praswad, perbuataan yang dilakukan puluhan petugas rutan tersebut, sudah memenuhi unsur melanggar pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Proses pemidanaan harus dipertimbangkan untuk digunakan khususnya dengan mempertimbangkan nilai suap yang diterima oleh pelaku dan rasa keadilan,” kata Praswad.

Lebih jauh, Praswad mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan Dewas tersebut. Sanksi berupa permintaan maaf, menunjukkan lemahnya posisi Dewas dalam sebagai penjaga etik di KPK.

Alasan keterbatasan kewenangan dari Dewas yang tidak dapat memberikan sanksi yang lebih berat, menurut Praswad, justru merupakan bukti nyata tidak jelasnya fungsi Dewas.

“Apabila lembaga tertinggi dalam bidang etik hanya dapat menyuruh orang meminta maaf maka kita melihat bahwa revisi UU KPK penuh dengan kepalsuan,” kata Praswad.

 

Back to top button