News

Saldi Isra Diadukan Pendukung Prabowo ke Majelis Kehormatan MK

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, dianggap telah menjatuhkan muruah MK melalui isi dissenting opinion-nya dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, gugatan uji materiil UU Pemilu.

Karenanya, kelompok pendukung bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang tergabung di Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN), mengadukan Saldi Isra ke majelis kehormatan MK.

Ketua DPP ARUN, Bob Hasan mengatakan mempersoalkan isi dissenting opinion Saldi Isra yang dianggap melanggar etik. Semestinya hakim dalam menyampaikan perbedaan pendapat harus fokus pada objek perkara, bukan membuka bagaimana proses musyawarah para hakim berlangsung.

Apa yang dilakukan Saldi Isra, tutur dia, telah membunuh karaktek para hakim lainnya yang mendukung atau mengabulkan gugatan tersebut. “Bukan tentang kenapa ini baru datang. Bukan tentang mesti yang aneh. Itu bukan bentuk dissenting opinion. Amar putusan harus ditaati. Namun demikian, akibat dari dissenting opinion yang subjektif dan membunuh karakter hakim konstitusi lain. Itu yang kita laporkan,” kata dia di Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Dissenting opinion Saldi dianggap bisa menimbulkan perpecahan. Dia menilai pertimbangan hukum Saldi provokatif, sehingga masyarakat tidak dapat mencerna dengan baik isi putusan. “Hakim konstitusi ini yang telah menyatakan sesuatu yang bisa meluluhlantakkan Marwah MK. Hakimnya Saldi Isra,” ucap Bob.

Diketahui, Saldi Isra merupakan satu dari 4 hakim konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion terkait putusan kepala daerah belum 40 tahun bisa maju Pilpres. Dia menilai MK seharusnya menolak permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru itu.

Salah satu pendapat hukum Saldi menyasar soal perubahan sikap hakim MK dalam permohonan tersebut. Sebab dalam tiga permohonan sebelumnya, yakni nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, mayoritas hakim MK menyatakan urusan usia dalam norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang, bukan mahkamah.

Ketiga putusan itu berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 19 September 2023. Dalam RPH yang tak dihadiri Anwar Usman itu, mayoritas hakim menolak gugatan.
Saldi mengatakan, putusan tiga gugatan itu sejatinya telah menutup ruangan adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

Namun, dua hari berselang, MK kembali menggelar RPH untuk perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pada saat itu, Anwar Usman kemudian ikut dalam rapat. Hasilnya, MK mengabulkan gugatan tersebut secara sebagian.

Pelaporan terhadap Wakil Ketua MK Saldi Isra, Guru Besar Tata Negara dari Universitas Andalas,  dilakukan sehari setelah pelaporan terhadap Ketua MK Anwar Usman kepada MKMK. Pelapor paman Gibran Rakabuming Raka ini adalah Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Petrus Selestinus selaku koordinator Perekat Nusantara adalah caleg dari Hanura pada Pilpres 2019. 
 

Back to top button