News

PT DKI Kuatkan Vonis Teddy Minahasa Seumur Hidup

Kamis, 06 Jul 2023 – 13:42 WIB

Vonis Teddy, Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar, Sabu, Narkotika, PN Jakbar,- inilah.com

Teddy Minahasa. (Foto:Inilah.com)

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Sirande Palayukan, PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Teddy Minahasa dalam perkara jual-beli narkoba.

Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta jenderal bintang dua polri itu dihukum dengan pidana mati.

Teddy memutuskan banding atas vonis pengadilan tingkat pertama ini. Menurutnya, banyak bukti persidangan yang tidak dijadikan bahan pertimbangan majelis dalam menyusun putusan.

Back to top button