News

Rumah Makan di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY dan Bali Buka hingga Pukul 21.00 WIB

Jam operasional rumah makan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali kembali diatur maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

Hal ini menyesuaikan kenaikan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah tersebut menjadi Level 3, berdasarkan keputusan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Warteg, lapak makan, restoran maksimal buka sampai pukul 21.00 WIB,” ujar Luhut, Senin (7/2/2022).

Tak hanya itu, Luhut juga menyampaikan aturan pengunjung yang tidak diperkenankan melebihi 60 persen.

Selain rumah makan, pemerintah juga mengatur kunjungan untuk tempat hiburan, supermarket, serta pasar tradisional dan mal.

Untuk supermarket jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB dengan batas pengunjung maksimal 60 persen. Sementara untuk pasar tradisional sampai pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen.

Sementara untuk mal buka hingga pukul 21.00 dan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dengan syarat pengunjung anak usia kurang dari 12 tahun harus sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

Sedangkan untuk tempat bermain anak dan hiburannya dibatasi maksimal 35 persen. Para pengunjung pun wajib menyertakan bukti vaksinasi COVID-19 termasuk anak-anak usia di bawah 12 tahun.

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button