Ototekno

Respons Meta soal Aturan Publisher Rights yang Baru Diteken Jokowi


Meta, perusahaan induk dari Facebook, memberikan tanggapan resmi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, dikenal sebagai Publisher Rights. Rafael Frankel, Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan diwajibkan untuk membayar untuk konten berita yang diposting oleh penerbit berita secara sukarela ke platform mereka.

“Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami,” ungkap Rafael dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).

 Ini menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi baru, Meta melihat bahwa kerjasama dengan penerbit berita tetap akan berlangsung dalam kerangka yang sudah ada sebelumnya.

Meta menekankan bahwa layanan yang mereka sediakan telah memberikan manfaat signifikan bagi para penerbit berita, dengan memungkinkan mereka untuk membagikan konten mereka secara sukarela di platform Facebook dan Instagram. Perusahaan menegaskan bahwa keputusan untuk membagikan konten adalah inisiatif dari penerbit berita itu sendiri, yang melihat manfaat dalam distribusi konten gratis dan peningkatan traffic ke situs mereka.

Lebih lanjut, Meta menyatakan bahwa lebih dari 90% penayangan organik pada tautan artikel dari penerbit berita berasal dari tautan yang diposting oleh perusahaan pers itu sendiri. Ini menunjukkan betapa pentingnya platform Meta bagi penerbit berita dalam hal meningkatkan jangkauan audiens mereka.

Meta juga menyoroti kemitraan berkelanjutan dengan penerbit berita di Indonesia, termasuk program pengecekan fakta dari pihak ketiga dan peluncuran WhatsApp Channels yang bertujuan untuk membantu para penerbit memperluas jangkauan audiens mereka lebih jauh lagi.

Perpres Publisher Rights, yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, merupakan regulasi yang dirancang untuk memastikan adanya timbal balik yang seimbang antara platform digital global dan media lokal serta nasional dalam produksi konten berita. Meskipun pembahasan mengenai perpres ini diakui oleh Presiden Jokowi sebagai proses yang “alot” karena perbedaan pandangan antara perusahaan pers dan platform digital, akhirnya kedua belah pihak berhasil menemukan titik temu.

Kemitraan antara Meta dan penerbit berita di Indonesia tetap menjadi salah satu aspek penting dalam ekosistem berita digital, dengan harapan kedua belah pihak dapat terus berkolaborasi untuk mendukung penyebaran jurnalisme berkualitas di era digital.

Back to top button