News

Rekontruksi Pembunuhan Mahasiswa UI: Sudah Siapkan Sajam di Motor, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polres Metro Depok menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), MNZ (19) oleh seniornya di kos-kosan.

Dari 50 adegan yang diperagakan, terkuak bahwa pelaku, Altafasalya Ardnika Basya (23), sudah merencanakan aksi pembunuhannya dengan tujuan menguasai barang berharga korban.

“Masuk (pasal 340 KUHP), dari adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka. Kita meyakini bahwa pasal 340 (pembunuhan berencana) itu terpenuhi,” kata Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan setelah rekonstruksi, Selasa (22/8/2023).

Ada sekitar 50 adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi ini. Dari adegan-adegan tersebut, terlihat niat tersangka untuk melakukan kepada korban.

“Yang pertama adegan yang paling ini kan bahwa setelah korban masuk (ke kamar kos) dia (tersangka) kembali ke motor untuk mengambil senjata tajam. Kemungkinan di situ berarti dia sudah ada niat untuk melakukan penusukan itu,” terangnya.

Dalam pengakuannya, pelaku menusuk korban hingga 30 kali dan kemudian mengambil barang-barang berharga. Sementara jasad korban dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam besar dan disembunyikan.

Sebelumnya, AKP Nirwan Pohan menyebut tersangka dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365. Altafasalya diancam hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun.

Back to top button