News

Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Presiden, Publik Diajak Kawal Putusan MK


Praktisi hukum Saor Siagian menegaskan kedaulatan bukan berada di tangan presiden, melainkan di tangan rakyat sesuai amanat konstitusi Pasal 1 ayat (1). Oleh karena itu ia mengajak masyarakat untuk terus berjuang mengawal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024.

“Sampai detik ini kita bicara daulat itu tidak ada di presiden, tapi daulat itu ada di tangan kita masing-masing. Presiden itu diberikan kekuasaan, diberikan mandat untuk melayani rakyat,” kata Saor dalam diskusi yang diadakan Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi (KNPD) di Jakarta, Minggu (20/4/2024).

Ia lantas menyinggung sosok yang berada di takhta atau di Istana, bukan karena faktor nenek moyangnya, melainkan adanya sokongan dari suara rakyat.

“Makanya ketika dia (presiden) kampanye bahkan kadang melakukan cara-cara sangat tidak terhormat, memberi uang, memberi bansos, supaya apa?” ujar Saor.

“Itu supaya suaramu, suaraku, supaya suara kita semuanya kemudian diserahkan kepada presiden,” lanjut inistiator Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan ini.

Lebih lanjut Saor berharap agar publik tetap menaruh harapan dan tidak menyerah serta meyakini bahwa kedaulatan itu masih di tangan rakyat. 

Saor mengaku pernyataannya ini bukan untuk mengintervensi MK, tapi justru untuk mengembalikan muruah MK yang independen dan imparsial. “Kalau ada cawapres yang melanggar kode etik, saya kira tanggal 22 April (putusan MK) adalah kesempatan mereka,” tutur Saor.

“Kalau atas keputusan MKMK ada pelanggaran, saya kira sejarah bangsa ini tidak akan pernah membiarkan presidennya merupakan pemimpin dari hasil pelanggaran etik,” tambah dia.

Sebagaimana diketahui, MK akan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). 

Ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK. Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Perkara kedua, diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

 

 

Back to top button