News

Quick Count Lembaga Survei Dinilai Hina Penyelenggara Pemilu


Pakar Ilmu Politik Universitas Indonesia Chusnul Mar’iyah menyatakan hitung cepat atau quick count yang diadakan oleh beberapa lembaga survei sama saja menghina penyelenggara pemilu. Hal tersebut disampaikannya saat rapat bersama Fraksi Partai NasDem di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Ia menilai hitung cepat lembaga survei menggunakan diksi-diksi ilmiah, sehingga memunculkan penggiringan opini. “Pertanyaannya siapa yang bayar? Dan yang paling luar biasa lagi ada paslon menyatakan deklarasi menang karena quick count,” ujarnya.

Menurutnya, setiap pasangan calon peserta pemilihan presiden sejatinya menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika hasil resmi telah dinyatakan penyelenggara pemilu maka peserta berhak untuk mendeklarasikan sebagai pemenang.

“Ini persoalan bagi saya, apa yang dilakukan lembaga survei itu penghinaan luar biasa kepada lembaga penyelenggara pemilu, yang itu dibentuk menyelenggarakan tugasnya berdasarkan amanah konstitusi,” katanya.

Back to top button