News

Putusan Tunda Pemilu, PKS: PN Jakpus Kangkangi Kewenangan MK

Putusan tunda pemilu yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menuai polemik. Banyak pihak yang menentang, salah satunya politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru.

Zainudin menegaskan, putusan tunda pemilu PN Jakpus telah mengangkangi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, hanya MK yang berhak mengeluarkan putusan hukum terkait penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan. “Soal putusan pemilu berjalan atau tunda itu adalah kewenangan MK,” kata Zainudin di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Ia juga menilai Partai Prima salah langkah karena sudah melayangkan gugatan kepada PN Jakpus. “Terhadap Surat Keputusan KPU, seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN. Bukan wilayah PN,” tambahnya.

Selain itu, sambung dia, saat ini tahapan pemilu sudah berjalan, sehingga tidak bisa diinterupsi hanya karena persoalan satu partai politik saja. Zainudin yakin putusan tersebut tidak akan menghalangi KPU dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Oleh karena itu Putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tgl 14 Februari 2024,” tutup Zainudin.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung merespons putusan yang merintahkannya untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya dengan tegas menolak putusan tersebut dan langsung mengajukan banding. “Kita banding, kami tegas menolak putusan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Back to top button