News

Putri Candrawathi Kembali Diperiksa Besok, Dikonfrontasi dengan 1 Saksi dan 3 Tersangka

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu besok (31/8/2022). Keterangan Putri akan dikonfrontasi dengan satu saksi dan tiga tersangka.

“Besok konfrontir ada lima orang, PC (Putri Candrawathi), Susi (saksi), Kuat (Kuat Ma’ruf), Ricky (Bripka Ricky Rizal), Richard (Bharada Richard Eliezer,” kata Dirtipidum Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi usai rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di kawasan rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Andi menjelaskan, konfrontasi keterangan melibatkan Putri dan seorang saksi dan tiga tersangka itu terkait terjadinya peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang itu disebut-sebut menjadi pemicu terjadinya pembunuhan Brigadir J. Saat itu, terdapat Putri, Susi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di lokasi.

Lebih jauh, Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan konfrontasi keterangan besok tidak berbenturan dengan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hari ini yang pelaksanannya telah tuntas.

“Tidak masalah, pemeriksaan masing-masing sudah dilakukan. Rekonstruksinya ini ada beberapa poin, tidak semuanya yang dikonfrontasi. Dikonfrontasi karena ada beberapa poin yang tidak sesuai,” kata Andi.

Pemeriksaan 12 Jam

Diketahui, Putri Candrawathi juga sudah menyandang status tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Wanita berkulit putih itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri selama 12 jam pada Jumat lalu (26/8/2022).

Pemeriksaan itu berlangsung hingga larut malam. Sehingga Polri saat itu menyatakan pemeriksaan lanjutan terhadap Putri pada Rabu besok (31/8/022). Agendanya berupa konfrontasi keterangan.

Putri Candrawatu bersama keempat tersangka lainnya yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Pada rekonstruksi hari ini, Putri dan empat tersangka dihadirkan. Putri terlihat baju dan celana warna putih. Sedangkan, empat tersangka lain memakai baju tahanan.

Back to top button