News

Pulang dari Luar Negeri, Wajib Karantina Selama 10 Hari

Pemerintah akan memberlakukan karantina selama 10 hari bagi WNI yang datang dari luar negeri. Aturan ini mulai diberlakukan Jumat (3/12/2021) besok.

Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi masuk-nya COVID-19 varian Omicron asal Afrika Selatan.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” kata Menko Luhut dalam keterangan-nya, Kamis (2/12/2021).

Pemerintah mengimbau masyarakat menunda kepergian ke luar negeri. Namun demikian pemerintah tidak melarang WNI untuk pergi ke luar negeri.

“Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” ujar Luhut.

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan kebijakan karantina WNI dari luar negeri selama 7 hari. Pemerintah juga telah melarang WNA dari sejumlah negara masuk ke RI. Negara yang masuk daftar larangan yaitu, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.

Back to top button