News

Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Versi Quick Count, KPU: Tunggu Hasil Resmi


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menunggu hasil resmi perolehan suara pemilu 2024 dibandingkan hasil quick count sementara yang beredar saat ini.

Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik ketika ditanyai perihal imbauan salah satu paslon yang tengah merasa unggul dan bakal menggelar selebrasi.

“Kami meyakini publik sudah tau tengang perolehan suara yang sah versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang, saya yakin publik sudah tahu,” kata Idham kepada wartawan, Rabu (14/2/2024).

Ia menjelaskan bahwa quick count yang digelar berbagai pihak saat ini memang menggunakan metode ilmiah namun ia mengingatkan UU Pemilu 7/2017 memerintahkan semua pihak untuk menunggu hasil rekapitulasi.

“Semua pihak harus mematuhi UU Pemilu, mudah-mudahan proses ini berjalan lancar. Oleh karena itu kita tunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan kpu secara berjenjang,” tuturnya.

Idham mengatakan, pihaknya akan memulai rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024 besok, Kamis (15/2/2024). Rekapitulasi itu akan dilakukan secara berjenjang mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota dan Komisi Independen Pemilihan(KIP) Aceh Kabupaten/Kota, Provinsi sampai ke Pusat.

Jadwal tersebut, tutur dia, juga mengacu pada UU Pemilu 7/2017 yang memerintahkan KPU untuk selambat-lambatnya merekapitulasi hasil suara paling lambat yakni 35 hari sejak hari pemungutan suara.

Diketahui, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam sejumlah hasil quick count. Di penghitungan LSI Denny JA, Prabowo memperoleh 58,91 persen, Indikator politik melaporkan pasangan ini meraih 57,96 persen suara dan menurut Charta Politika, Prabowo-Gibran meraih 57,73 persen. sementara Litbang Kompas mencatat raihan suara mencapai 58,79 persen.

Back to top button