News

Jumlah Eks Koruptor Nyaleg Bertambah Menjadi 15 Orang, ICW: KPU Harus Transparan

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, jumlah eks koruptor yang maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bertambah, dari 12 menjadi 15 orang. Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, hal itu itu terungkap dari masukan berbagai masyarakat.

“Ada tiga orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI,” kata Kurniaa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/8/2023).

Ketiga orang itu adalah Budi Antoni Aljufri, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II dengan nomor urut 9 asal Partai NasDem. Kedua, Eep Hidayat, Daerah Pemilihan Jawa Barat IX dengan nomor urut 1 asal Partai NasDem. Ketiga, Ismeth Abdullah, Daerah Pemilihan Kepulauan Riau untuk pencalonan DPD RI dengan nomor urut 8.

Terkait kasus, Budi Antoni Aljufri merupakan mantan Bupati Empat lawang sekaligus mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi mantan Bupati Empat Lawang. Kemudian, Eep Hidayat adalah mantan Bupati Subang yang terjerat perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang. Sedangkan, Ismeth Abdullah merupakan eks Gubernur Riau yang juga terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran.

Kurnia memprediksi, mantan terpidana kasus korupsi yang maju sebagai caleg jumlahnya bisa lebih banyak baik itu di tingkat DPRD kabupaten, kota maupun provinsi.

Oleh karena itu, Kurnia kembali mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI transparan dengan segera mengumumkan kepada masyarakat terkait para bacaleg yang tercatat sebafai mantan koruptor.

Sebab, apabila KPU tetap menutupi, hal ini bakal menambah rentetan kontroversi yang mengemuka sejak awal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Selain itu, hrapan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang hanya merupakan angan-angan belaka.

Temuan Awal

Sebelumnya, ICW membeberkan, ada 12 nama mantan koruptor dalam DCS bacaleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI yang dipublikasikan 19 Agustus 2023.

Berdasarkan penelusuran ICW dari klaster bacaleg DPR RI dan DPD RI, sejauh ini ada 12 mantan terpidana kasus korupsi alias eks koruptor yang sedang mencalonkan diri. Beberapa di antaranya merupakan nama-nama beken. Berikut 12 nama tersebut:

1. Abdillah untuk pencalonan DPR RI dari Partai Nasdem, Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I dengan nomor urut 5. Kasusnya yaitu korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.

2. Abdullah Puteh untuk pencalonan DPR RI dari Partai Nasdem, Dapil Aceh II dengan nomor urut 1. Kasusnya korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh

3. Susno Duadji untuk pencalonan DPR RI dari PKB, Dapil Sumatera Selatan II dengan nomor urut 2. Kasusnya korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi
penanganan PT Salmah Arowana Lestari

4. Nurdin Halid untuk pencalonan DPR RI dari Golkar, Dapil Sulawesi Selatan II dengan nomor urut 2. Kasusnya korupsi distribusi minyak goreng Bulog

5. Rahudman Harahap untuk pencalonan DPR RI dari Partai Nasdem, Dapil Sumatera
Utara I dengan nomor urut 4. Kasusnya korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan

6. Al Amin Nasution untuk pencalonan DPR RI dari PDI-P, Dapil Jawa Tengah VII dengan nomor urut 4. Kasusnya menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten
Bintan.

7. Rokhmin Dahuri untuk pencalonan DPR RI dari PDI-P, Dapil Jawa Barat VIII dengan nomor urut 1. Kasusnya korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan

8. Patrice Rio Capella untuk pencalonan DPD, Dapil Bengkulu dengan nomor urut 10. Kasusnya menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.

9. Dody Rondonuwu untuk pencalonan DPD, Dapil Kalimantan Timur dengan nomor urut 7. Kasusnya korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).

10. Emir Moeis untuk pencalonan DPD, Dapil Kalimantan Timur dengan nomor urut 8. Kasusnya terkait suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di
Tarahan, Lampung tahun 2004.

11. Irman Gusman untuk pencalonan DPD, Dapil Sumatera Barat dengan nomor urut 7. Kasusnya terkait suap dalam impor gula oleh Perum Bulog

12. Cinde Laras Yulianto untuk pencalonan DPD, Dapil Yogyakarta dengan nomor urut 3. Kasusnya korupsi dana purna tugas Rp3 miliar.

Back to top button