News

Polri Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu, Lemkapi: Demi Situasi Kondusif

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan buka suara mengenai keputusan Kapolri Jenderal  Listyo Sigit Prabowo menyangkut penundaan proses hukum peserta Pemilu 2024 yang terlibat masalah hukum. Menurut Edi, hal itu bagian dari sikap arif Polri.

Mungkin anda suka

“Kapolri ingin agar situasi menjelang pemilu ini kondusif,” kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/10/2023).

Dia menjelaskan, suhu politik menjelang Pemilu 2024 kian memanas sehingga mengakibatkan laporan pidana kepada peserta pemilu bermunculan di mana-mana.

“Kalau polisi tidak bijak menangani ini, maka bisa menimbulkan gejolak di masyarakat dan bisa mengganggu keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu 2024,” kata Edi menegaskan.

Diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membenarkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Penerbitan surat telegram itu, kata Sandi sebagai petunjuk bagi jajaran Polri di pusat maupun wilayah untuk menjaga iklim tetap kondusif sebelum, saat, dan setelah Pemilu 2024.

Sandi memaparkan, penundaan proses hukum bagi calon peserta Pemilu 2024 ini supaya jajaran Polri tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam kepentingan tertentu.

Meski begitu, Sandi memastikan penundaan tersebut bukan menghentikan proses hukum karena tetap dilanjutkan setelah dilakukan proses gelar perkara maupun hasil perkembangan di lapangan.

Sejumlah Polda sudah mempedomani surat telegram Kapolri tersebut, salah satunya Polda Jawa Tengah yang menunda proses hukum dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan Ketua Gerindra Semarang Joko Santoso.

Joko dilaporkan atas dugaan pidana penganiayaan terhadap kader PDIP.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, proses hukum tetap berjalan. Namun, penanganan ditunda sesuai surat telegram Kapolri.

Selain Polri, Kejaksaan RI juga mengeluarkan kebijakan serupa pada Agustus 2023. Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menunda proses hukum calon calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah sampai seluruh tahapan pemilu tuntas.
 

Back to top button