News

Polisi Dalami Motif Pengemudi Xpander Tabrak Porsche 911 GT di PIK

Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan pihaknya masih mendalami motif pengemudi Mitsubishi Xpander berinisial JS (42) yang menabrak mobil Porsche 911 GT3 di Pantai Indah Kapuk (PIK), Tanggerang.

Kepada polisi, JS mengaku memang berencana untuk mendatangi showroom tersebut. Namun, terkait motif menabrak dia masih belum mengetahui.

“Iya mau ke sana memang, tapi motifnya kami belum tahu, karena yang bersangkutan masih kami dalami,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Namun, Wahyu mengungkap JS mengakui bahwa saat mengemudi dirinya dalam keadaan mabuk.

“Intinya mabok minum alkohol vodka. Dia akui mabuk, dia mau ke showroom situ,” katanya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan saat JS menabrak mobil Porsche yang sedang terpakir, JS langusng diamankan di TKP. Kata dia, diduga JS dalam pengaruh minuman keras.

“Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pengemudi mobil pagi harinya minum mirasnya di rumahnya,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Lebih lanjut, Zain mengatakan saat JS mengemudikan mobilnya dia berada dalam pengaruh alkohol. Kemudian saat melewati showroom JS tidak dapat mengendalikan mobil tersebut.

“Pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras dan pada saat melewati jalan di depan showroom tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom,” kata dia.

Sebagai informasi, Polisi telah mengidentifikasi dan menginterogasi sopir Xpander, seorang pria berusia 42 tahun dengan inisial J. Polisi menetapkan J (42), pengemudi mobil Xpander yang menabrak Porsche di dalam Showroom di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka. Saat ini, J ditahan di Mapolres Metro Tangerang.

“Iya, sudah (tersangka). Saat ini ditahan, dititipkan di Mapolres, sebab ruang tahanan di Polsek (Teluknaga) sudah penuh, ada 20 tahanan,” ungkap Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, Jumat (15/3/2024).

Akibat perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 200, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan.

 

Back to top button