News

Polemik PSN Air Bangis, Walhi: Sudah Tiga Kali Pemerintah Lakukan Eksklusi

Manajer Kampanye Pelaksana Hutan dan Pertanian Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian mengungkapkan negara sudah tiga kali melakukan eksklusi, atau tindakan yang digunakan untuk menyingkirkan kelompok dari sistem yang berlaku, karena adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah disahkan oleh pemerintah.

Menurutnya, penetapan PSN yang dilakukan oleh pemerintah pusat atas sumber daya kelapa sawit di Air Bangis, Pasaman Barat Sumatra Barat (Sumbar) adalah kali ketiga tindakan eksklusi pemerintah.

Mungkin anda suka

“Satu, dia (negara) menetapkan secara sepihak kawasan itu menjadi kawasan hutan. Dua, memberikan kawasan itu kepada koperasi untuk izin hutan tanaman rakyat. Dan yang ketiga, sekarang terakhir, pemerintah menjadikan ini sebagai Proyek Strategis Nasional,” kata Uli saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Minggu (6/8/2023).

Uli menilai awal mula konflik yang terjadi antara sekelompok masyarakat Air Bangis dengan Pemprov Sumbar berasal dari konflik agraria. Menurutnya, masyarakat tersebut sudah lama menempati lokasi tersebut jauh sebelum pemerintah menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan.

“Jadi negara mengklaim kawasan hutan itu menjadi kawasan hutan negara, terus kemudian menyerahkan izin atas kawasan itu ke satu koperasi pemegang izin hutan tanaman rakyat,” jelas Uli.

Akibatnya, masyarakat tidak mau lagi menjual hasil panen mereka kepada perusahaan karena selama ini seluruh harga hanya dikendalikan sepihak oleh pihak koperasi setempat. Namun, perusahaan sawit di Air Bangis terus menekan masyarakat sekitar untuk tinggal dan memanen hasil sawitnya yang kemudian dijual ke mereka.

“Jadi masyarakat itu kemudian berupaya untuk tidak menjual sawit ke perusahaan karena mereka semena-mena memberlakukan harga,” ungkap Uli.

Selain itu, tambah Uli, ternyata ada keterlibatan aparat kepolisian yang selalu menangkap masyarakat yang berupaya untuk menjual hasil panen mereka ke pihak lain, berikut dengan pihak yang membelinya. Oleh karenanya, tindakan kriminalisasi ini sudah berkali-kali dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap masyarakat setempat.

“Kami tidak tahu kenapa sebegitu dekatnya polisi dengan koperasi itu dan sekarang dengan perusahaan pemegang pengembang kawasan PSN, jadi dekat sekali memang hubungannya,” ujar Uli.

Oleh karena itu, aksi damai yang dilakukan selama lima hari di depan kantor Gubernur Sumbar oleh sekelompok masyarakat Air Bangis beberapa waktu lalu merupakan upaya mereka untuk meminta bantuan gubernur untuk menyelesaikan kasus yang sedang menimpa masyarakatnya. “Tapi alih-alih gubernur menemui mereka, hari kelima kemudian mereka dibubarkan paksa oleh polisi,” pungkas Uli.

Diketahui, PT Abaco Pasifik Indonesia akan menanamkan modal sebesar Rp150 triliun untuk PSN Air Bangis. Nantinya akan dibangun kilang minyak di lokasi tersebut. Jika proyek ini berjalan akan menjadi kilang minyak terbesar di Indonesia dan banyak membuka lapangan kerja.

Akan tetapi PSN ini membutuhkan lahan sekitar 30 ribu hektare maka lahan-lahan sawit yang selama ini mereka tanam akan termasuk dalam bagian proyek tersebut. Kabarnya, warga sudah dilarang untuk memanen hasil lahannya, sehingga terdampak pada ekonomi keluarga mereka. Oleh karena itu mereka menuntut agar proyek itu dihentikan, dengan berdemonstrasi.

Total ada 1.500 massa yang ikut dalam aksi tersebut. Demonstrasi ini dilakukan sejak Senin (31/7/2023). Namun, hingga Jumat (4/8/2023), Gubernur Sumbar tak pernah menemui pedemo. Gubernur disebut justru menemui massa tandingan dan bersilaturahmi di saat salat subuh.

Puncaknya, pada Sabtu (5/8/2023), warga dan mahasiswa melakukan dialog dengan Pemprov Sumbar di Kantor Gubernur Sumbar. Belum selesai dialog antara perwakilan masyarakat, mahasiswa dan Pemprov Sumbar, anggota Kepolisian Polda Sumbar melakukan tindakan represif untuk membubarkan secara paksa masyarakat dan pendamping yang berada didalam Masjid Raya. Aparat, tidak hanya melakukan pembubaran secara paksa, tetapi juga melakukan penangkapan terhadap masyarakat, mahasiswa dan pendampingan hukum.

Back to top button