News

PN Jakpus Gelar Sidang Pencabutan Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana Menko Polhukam Mahfud MD atas perbuatan melawan hukum.

Pimpinan Ponpers Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai penggugat melaporkan Mahfud sebagai tergugat pada 17 Juli 2023. Gugatan teregister dengan nomer 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.

Mungkin anda suka

“Sidang perdana,” demikian tertulis dalam SIPP Jakpus, Senin (31/7/2023).

Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Diketahui, agenda sidang hari ini untuk mencabut gugatan Mahfud MD setelah sebelumnya dilayangkan oleh Panji Gumilang.

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam, Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan yang didaftarkan secara daring, Panji Gumilang menggugat Mahfud Rp 5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang diduga fitnah.

Namun demikian, langkah hukum yang dilakukan itu berhenti ditengah jalan usai Panji memutuskan mencabut gugatan ke Mahfud MD sebelum bergulir di Pengadilan.

Back to top button