News

Usut Dugaan Gratifikasi Menpora Dito, Kejagung Siap Bersinergi dengan KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Dugaan Gratifikasi ini terkait dengan pengembalian Rp27 miliar oleh Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan. Dalam pengakuan di BAP, Irwan Hermawan menggelontorkan dana itu untuk meredam pengusutan kasus korupsi yang telah menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate ke kursi pesakitan itu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengaku sangat terbuka menerima bantuan dari lembaga antirasuah agar perkara tersebut bisa diusut tuntas.

“Bagus lah, kita sudah biasa bekerja sama di beberapa kasus seperti itu, seperti kasus Garuda, Duta Palma untuk kasus gratifikasi dan penyuapan yang ditangani KPK, dan perkara pokoknya kita yang menangani. Kita siap bekerjasama biar clear and clean dalam penanganan perkara,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (20/8/2023).

Lanjut Ketut mengatakan, Kejagung dan KPK sama-sama memiliki tim supervisi dan sudah biasa bekerja sama di lapangan saling tukar informasi dalam menangani berbagai kasus korupsi. “Dan biasa melakukan pertemuan ke daerah secara berkala, tidak ada kendala dalam hal koordinasi,” tambah dia.

Akan tetapi, kata Ketut, korps Adhyaksa masih menunggu putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Gugatan dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023, lantaran Kejagung dan KPK dinilai tidak melakukan pengusutan serius terhadap Menpora Dito dan beberapa saksi lainnya terkait duit Rp27 miliar tersebut.

“Kan belum bergerak disana, kita lihat perkembangannya ya. Intinya kita siap bekerjasama dan mensupport apa yang dibutuhkan kedepan,” pungkas Ketut.

Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk terlibat dalam mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Menpora Dito Ariotedjo. Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan hal itu bisa ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah apabila ada laporan pengaduan masyarakat yang melaporkan kasus tersebut.

“Jika ada laporan memenuhi syarat laporan, dipenuhi peristiwa pidana itu pada korupsi itu menjadi kewenangan KPK,” ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Ali mengatakan, laporan masyarakat itu nantinya bisa diusut secara paralel dengan gugatan praperadilan LP3HI. “Iya bisa paralel dengan itu kalau kemudian ada laporan masuk ke KPK. Kita telaah apakah benar ditemukan ada peristiwa pidana,” kata Ali.

Sementara itu, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan maksud gugatan yang dilayangkan tersebut, salah satunya mengenai status hukum bagi Menpora Dito Ariotedjo menyangkut dugaan aliran uang yang saat ini masih misterius asal-usulnya. “Untuk Dito, lebih ke aliran dana korupsi BTS,” kata Kurniawan saat dihubungi Inilah.com, Senin (14/8/2023).

Kurniawan menilai, harusnya Dito dijerat Kejagung dengan pasal gratifikasi. “Seharusnya dia (Dito) bisa dikenakan pasal gratifikasi, karena saat menerima uang itu, status dia adalah tenaga ahli menko perekonomian, yang mendapat gaji dari negara,” kata Kurniawan.

Kurniawan mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Komisaris PT Solitech Media Energi Irman Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP) dijelaskan bahwasanya Dito menerima uang Rp27 miliar untuk meredam penyidikan kasus yang merugikan kerugian negara mencapai Rp8,03 triliun itu. Namun, kata dia, ketika tim penyidik Kejagung memeriksa Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) ini (3/7/2023) tidak mengkonfrontasi aliran dana tersebut.

“Seolah-olah penyidik percaya aja keterangan Dito yang menyatakan tidak tahu menahu soal aliran itu. Padahal jelas ada 2 keterangan yang saling bertolak belakang,” jelas Kurniawan.

Hal inilah menjadi landasan LP3HI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap Kejagung.

Kurniawan juga meminta Kejagung dan KPK berkoordinasi dalam penanganan kasus tersebut. Khususnya menyidik dugaan gratifikasi dilakukan oleh Dito yang buktinya sudah kuat. Sedangkan pasal suap sulit pembuktiannya. “KPK ditarik dalam praperadilan untuk memberikan supervisi dan koordinasi, tidak mengambil alih,” kata Kurniawan.

Back to top button