News

PKPU 15/2023 Tak Atur Sanksi Curi Start Kampanye, KPU Serahkan ke Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (PKPU 15/2023) tentang kampanye Pemilu 2024. Dalam Pasal 79, tertulis bahwa KPU memperbolehkan partai politik (parpol) peserta pemilu melakukan sosialisasi dan pendidikan internal.

Dijelaskan bahwa saat sosialisasi sebelum masa kampanye, peserta pemilu boleh memasang bendera parpol dan nomor urutnya. Parpol juga diperbolehkan untuk melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan terlebih dulu kepada KPU dan Bawaslu. Hanya saja dilarang mengeluarkan ajakan untuk memilih dalam kegiatan tersebut.

“Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan,” bunyi Ayat 3 Pasal 79 dikutip Selasa (25/7/2023).

Lebih lanjut, PKPU tersebut juga mengatur larangan kampanye di luar jadwal sebagaimana termaktub dalam Pasal 69. Namun, KPU tidak mengatur sanksi bagi peserta pemilu yang mencuri start kampanye.

Terkait itu, anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan aturan sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Pemilu. Dalam hal ini, tutur dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan memberikan sanksi.

“Itu sudah wilayah lain karena ada urusan penegakan hukum, ada urusan bawaslu, jadi nanti tetap ada, bukan berarti enggak ada sanksi. Memang sanksinya enggak diatur di PKPU tetapi setiap larangan segala macam, termasuk pelanggaran yang nanti ditemukan oleh Bawaslu nanti acuan sanksinya mengacu ke UU,” kata Mellaz dikutip, Selasa (25/7/2023).

“Jadi, misalnya UU mengatur larangan kampanye termasuk sanksi bagaimana itu di UU. Pasti mengacunya ke UU,” sambung dia.

Back to top button