News

Perubahan Aturan Seleksi Mandiri PTN ala Menteri Nadiem Masih Normatif dan Terkesan Tidak Tegas

Kamis, 08 Sep 2022 – 16:28 WIB

Mendikbud, Nadiem Makarim (Foto: ist)

Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: ist)

Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) resmi diubah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Namun perubahan tersebut dinilai normatif dan terkesan tidak tegas kepada PTN dalam menjalankan fungsinya.

Semula, seleksi jalur mandiri menjadi satu-satunya sistem penyaring siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang tak dihapus oleh Kemendikbudristek. Namun, Menteri Nadiem mengklaim ada aturan yang berbeda dari yang diterapkan sebelumnya.

“Saya melihatnya ini masih normatif, artinya belum ada kebijakan yang strategis untuk bisa menegaskan, bisa menjadi regulasi bagaimana seleksi mandiri diterapkan,” kata Pengamat Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rakhmat Hidayat saat dihubungi Inilah.com, Kamis (8/9/2022).

Kebijakan bahwa seleksi mandiri dikekang regulasi yang dapat menimbulkan transparansi dan akuntabilitas dinilai bukan suatu yang krusial. Terlebih, regulasi yang disebutkan hanya berdasarkan keputusan rektor dari masing-masing PTN.

“Cuma yang bermasalah seleksi mandiri ini berlangsung secara terselubung, transaksional dan ini tidak terpantau oleh regulasi apapun. Saya melihat bahwa, kebijakan Mendikbud soal regulasi tes mandiri ini tidak ada yang istimewa,” tegasnya menambahkan.

Rakhmat pun menilai seharusnya Kemendikbudristek mampu mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang bisa diterapkan sebagai regulasi pengikat agar tidak terkesan pembiaran kepada masing-masing PTN.

“Sekarang semua diserahkan ke PTN masing-masing, diserahkan otoritasnya. Kementerian (seharusnya) memberikan regulasi yang ketat. Misalnya dalam bentuk apa? Permendikbud, yang mengatur secara rinci aturan-aturan yang diperbolehkan, yang dilarang mengenai seleksi mandiri ini” ujarnya.

Rakhmat tak menampik kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) beberapa waktu lalu jadi satu contoh kasus tak adanya regulasi terhadap jalur seleksi mandiri.

“Selama ini ga ada, jadi kayak dibiarkan gitu jadi kampus kayak semaunya aja. Karena semaunya aja maka kejadian kayak operasi tangkap tangan di Unila ya itu termasuk,” tutupnya.

Back to top button