Market

Perjuangkan Nasib, Petani dan Pekerja Tembakau Temui Timnas AMIN


Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Nusantara (APTTN) menemui Timnas AMIN untuk menyampaikan keresahan para petani dan pekerja tembakau di Indonesia yang membutuhkan penjelasan nasib mereka ke depan.

Koordinator Nasonal APPTN, Samukrah menjelaskan pihaknya membutuhkan penjelasan tentang kebijakan dari masing-masing capres cawapres terhadap keberlangsungan pekerjaan mereka. “Harus diakui, tembakau telah melekat sebagai kebanggaan budaya di Indonesia,” ujar Samukrah.

Sementara Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) mengaku telah menampung aspirasi dari APPTN tersebut. Dewan Pakar Tim nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Marsekal Muda TNI (Purn) Supomo dan juru bicara Andi Sinulingga menerima kedatangan pengurus APPTN.

“Kesinambungan subsektor pertembakauan memang harus dijaga masa depannya. Capres-cawapres kami, Anies dan Cak Imin, juga sudah memikirkan kebijakan pertembakauan dari hulu sampai hilirisasi,” kata Andi Sinulingga dalam keterangan tertulis, Minggu (4/2/2024).

Lebih lanjut, Samukrah menuturkan petani dan pekerja tembakau telah merasa termarjinalkan akibat munculnya berbagai regulasi pertembakuan. Petani dan pekerjaan tembakau se-Indonesia merasa tidak ada keadilan regulasi bagi profesi mereka.

Dia mengatakan seluruh petani maupun pekerja tembakau di Indonesia menginginkan regulasi yang lebih melindungi ekosistem pertembakauan nasional. Termasuk, regulasi yang meningkatkan kesejahteraan mereka.

Samukrah berharap siapa pun yang terpilih sebagai presiden dapat merumuskan kebijakan perlindungan untuk yang terlibat dalam pertembakauan nasional. Termasuk, melibatkan pihak-pihak yang berkompetensi di ekosistem ini, antara lain petani serta pekerja. “Agar mempunyai regulasi berkeadilan,” kata Samukrah menjelaskan.

Selain ke Timnas AMIN, pihaknya telah mengirim surat ke TKN Prabowo-Gibran dan TPN Ganjar-Mahfud. Dengan harapan, surat tersebut menjadi pertimbangan mereka dalam membuat kebijakan siapa pun yang terpilih.

APPTN menyayangkan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen per 1 Januari 2024, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 192 Tahun 2021.

PMK ini mengatur tarif cukai untuk berbagai jenis rokok tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. Kenaikan cukai ini membuat harga rokok mengalami kenaikan.

Kenaikan tarif cukai ini merupakan hasil dari pertimbangan empat pilar kebijakan rokok tembakau, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.
 

Back to top button