News

Perintahkan Pembunuhan Warga, Humas PT JGA Ditangkap Polda Sulteng

Tim gabungan Polres Banjar bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan Humas PT Jaya Guna Abadi (JGA) berinisial AB yang terlibat pembunuhan terhadap seorang warga terkait sengketa lahan tambang di Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar. Polisi juga masih memburu  setidaknya lima pelaku lain dan aktor intelektual dari kasus pembunuhan sadis itu.

“Jadi si humas PT JGA ini memberikan perintah kepada tersangka Y yang pertama kali diamankan dalam kasus ini,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi di Banjarmasin, Selasa (4/4/2023).

Untuk AB masih diperiksa mendalam guna diketahui sejauh mana rentang perintah berjalan karena polisi masih membuka peluang keterlibatan aktor intelektual lainnya jika memang mencukupi alat buktinya.

Hingga saat ini sudah ada empat tersangka yang diamankan polisi sebagai eksekutor yaitu Y, R, YF dan S

Buru Pelaku Lain

Kapolda menyebut paling tidak masih ada lima lagi pelaku dicari yang secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban SB (63) yang mayatnya ditemukan dengan luka senjata tajam dan tembakan senjata api di tengah kebun karet (29/3/2023), termasuk pemilik dan pengguna senjata api untuk menembak korban sudah teridentifikasi.

“Kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri secara baik jika tak ingin diambil tindakan tegas saat ditangkap,” tegas Kapolda didampingi Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman dan Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat.

Terkait senjata api yang digunakan, Kapolda memastikan diperoleh dari pabrikan dengan menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9 milimeter.

Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) sudah tiba untuk memeriksa alat bukti yang ditemukan penyidik di lokasi kejadian sehingga dalam penanganan perkara ini Polda Kalsel betul-betul mengedepankan scientific crime investigation atau penyidikan kejahatan yang dilakukan secara ilmiah dengan didukung berbagai disiplin ilmu, baik ilmu murni maupun ilmu terapan.

Penyidik pun menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap para tersangka karena hasil penyidikan ada perencanaan yang dilakukan satu hari sebelum kejadian.

“Ini merupakan tindakan premanisme di dalam dunia pertambangan dan hal ini tidak boleh terjadi, oleh karena itu penegakan hukum yang tegas pasti dilakukan oleh Polri,” ucap Andi Rian.

Ditanya soal motif pembunuhan akibat penutupan jalan hauling atau jalan tambang dipicu adanya sengketa lahan, Kapolda mengakui hasil penyelidikan memang pernah ada permintaan soal ganti rugi dan sebagainya hingga ada kesepakatan di tahun 2013, namun pihak perusahaan tidak pernah menjalankan kesepakatan tersebut.

Back to top button