News

Periksa Pimpinan BNI, Kejagung Cari Bukti Duit Saweran Irwan Hermawan ke Menpora Dito Cs

Kejaksaan Agung mengagendakan memeriksa pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang serpong terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G di Bakti Kominfo.

Kapuspenkum Ketut Sumedana menyatakan, pimpinan bank berplat merah itu sengaja diperiksa untuk  menyelidiki aliran uang saweran dari Komisaris PT Solitech Media, Irwan Hermawan, termasuk sebesar Rp27 miliar yang diduga diterima Menpora Dito Ariotedjo.

“Pemeriksaan pimpinan bank ini terkait dana yang beredar di masyarakat kami intensif-kan,” ujar Ketut, di kantornya, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Meski begitu, ketut tak mau menjelaskan secara detail materi perkara yang ditanyakan kepada pimpinan BNI tersebut.

Sementara itu, beberapa saksi yang lain yakni, Maqdir Ismail selaku pengacara Komisaris PT Solitech Media, Irwan Hermawan. Ketut mengatakan sejauh ini, dari 12 orang tersebut, baru tiga saksi yang hadir, yakni Direktur PT Wardana Yasa Abadi inisial SSS, Chief Finanacial Offier dari PT Infrastruktur Sejahtera inisial AS, Direktur PT Infrastruktur Bumi Sejahtera inisial HJ.

Maqdir sendiri menyatakan tidak bisa menghadiri pemeriksaan Kejagung lantaran harus mendampingi kliennya menghadapi sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Maqdir meminta Kejagung menjadwal ulang pemeriksaan pada Kamis (13/7/2023).

Terkait persoalan itu, Ketut mengaku belum mendapat informasi. Ketut mengatakan bahwa penyidik tetap menunggu kedatangan saksi hingga pukul 20.00 WIB.

“Saya baru tadi menelpon dari asisten literasi, dari Dirdik, bahkan dari Kasubdit, belum (terima) surat itu (penundaan). Kalau hadir, silakan aja nanti, kan ada nomor-nya banyak. Kan bisa disampaikan di depan media, apa alasannya tidak hadir,” kata Ketut.

Sebelumnya Ketut menegaskan pihaknya bakal memanggil 10 orang yang disebut ikut menerima duit saweran dari terdakwa Komisaris PT Solitech Media Energi, Irwan Hermawan untuk meredam pengusutan perkara Korupsi BTS Kominfo.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Irman Hermawan diduga memberikan uang 27 Miliar itu ke Menpora Ariotedjo untuk meredam penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo yang ditangani oleh Kejagung.

Selain ke Dito, sejumlah pihak juga ditengarai ikut mendapat aliran uang yang berasal dari pengumpulan konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G Bakti Kominfo senilai Rp 243 miliar.

Uang itu disebar Irwan atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

“Bahwa dapat saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut tidak ada yang saya nikmati, namun atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI digunakan untuk keperluan sebagai berikut,” kata Irwan dalam penggalan BAP-nya.

Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

1. April 2021 – Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus – Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November – Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni – Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Back to top button