News

KPK Beri Sinyal Tahan ‘Otak’ Pungli Rutan Hengki


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa intensif mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK, Hengki dan sejumlah oknum petugas rutan lainnya, Jumat (15/3/2024) hari ini.

Dia diperiksa tim penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) kepada para tahanan.

“Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lau, untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka pada hari ini (15/3/2024) di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/3/2023).

Berdasarkan informasi dihimpun setidaknya ada 15 orang tersangka termasuk Hengki diperiksa intesif oleh lembaga anti rasuah. Ali pun memberikan sinyal, para tersangka usai pemeriksaan bakal langsung di tahan.

“Rencana begitu (bakal ditahan). Mudah-mudahan jam 2 atau jam 3-an ya (jumpa persnya) biar tidak kesorean.” kata Ali.

Sebelumnya, Hengki telah diperiksa tim penyidik kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya pada Rabu (14/3/2024) kemarin.

Hengki dan tujuh orang lainnya dicecar tim penyidik terkait besaran uang pungli yang diterima oleh para tersangka. Hengki diduga otak di balik pungli di Rutan KPK yang berjalan secara terstruktur dan sistematis.

“Juga soal  teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan Kamis (14/3/2024).

Selain itu, Hengki kawan-kawan dikonfirmasi tim penyidik KPK terkait struktur dalam penugasan personil di Rutan Cabang KPK.  Sekaligus di dalami proses transaksi pungli antara oknum petugas rutan dengan para tahanan.

“Termasuk didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK,” ucap  Ali.

Diketahui, Dewas KPK menganalisis 93 orang oknum petugas rutan yang terseret pelanggaran etik karena terlibat pungli.

Dalam sidang etik terungkap, praktik pungli ini telah berjalan secara terstruktur sejak tahun 2018 hingga 2023. Peristiwa terjadi di Rutan Cabang KPK yakni Rutan Merah Putih C4, ACLC C1, dan Pomdam Jaya Guntur. Total praktek pungli mencapai Rp6 Miliar.

Untuk mendapatkan fasilitas mewah, para tahanan harus mengumpulkan uang kepada tahanan yang dituakan yang disebut koordinator tempat tinggal (korting) atau uang tersebut diserahkan kepada keluarga/orang kepercayaan tahanan.

Uang dikumpulkan diberikan kepada oknum petugas rutan yang disebut “Lurah”. Lalu, lurah memberikan uang itu kepada oknum petugas rutan lainnya. Adapun aktor yang membentuk mekanisme ini adalah Eks koordinator keamanan dan ketertiban di Rutan KPK, Hengki.

Back to top button