News

YLKI: Korupsi Proyek BTS Manajemen BAKTI Kominfo Sangat Ironis

Rabu, 11 Jan 2023 – 15:24 WIB

YLKI: Korupsi Proyek BTS Manajemen BAKTI Kominfo Sangat Ironis - inilah.com

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi di Jakarta, Rabu (11/1/2023) menyatakan, YLKI mendukung aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi pembangunan BTS BAKTI dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. (Foto: iStockphoto.com)

Proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berbuah kasus dugaan korupsi. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung penuh aparat penegak hukum mengusut tuntas, lantaran tindakan jahat itu sangat ironis.

“Korupsi yang dilakukan manajemen BAKTI Kominfo ini sangat ironis sekali. YLKI berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh pelaku tindak pidana ini sampai tuntas,” kata Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

YLKI, kata dia, mendukung aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi pembangunan BTS BAKTI dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tujuannya, agar seluruh pelaku tindak pidana korupsi jera dan tidak melakukan aksinya lagi.

Sularsi mendesak agar Pemerintahan Presiden Jokowi mengaudit investigasi dan evaluasi mendalam terhadap seluruh proyek pembangunan jaringan telekomunikasi yang diduga dilakukan BAKTI Kominfo. Sebab, dana yang digunakan membangun jaringan telekomunikasi berasal dari uang masyarakat.

Pada saat yang sama, masyarakat juga berhak mengetahui penggunaan dana BAKTI Kominfo. Seharusnya, Kominfo melibatkan masyarakat dalam pengawasan pembangunan jaringan telekomunikasi yang dilakukan BAKTI Kominfo.

“Audit tak hanya di proyek BTS 4G di daerah 3T saja tetapi proyek Palapa Ring dan Satelit SATRIA juga harus dilakukan evaluasi mendalam,” jelas dia

Tujuannya, untuk membuat perencanaan pembangunan jaringan telekomunikasi yang tepat sasaran. Termasuk pula target yang diberikan publikasi servis obligation (PSO) juga jelas. YLKI mendesak agar adanya transparansi anggaran dalam pembangunan jaringan telekomunikasi yang dilakukan BAKTI Kominfo.

Ia mengatakan pembangunan jaringan telekomunikasi oleh BAKTI Kominfo sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang menekankan pentingnya pembangunan sebagai pondasi negara untuk maju.

Oleh karena itu, sudah saatnya Presiden memberikan arahan kepada jajaran terkait agar mencari mekanisme pendanaan pembangunan jaringan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) sehingga layanan segera diterima masyarakat.

Selain itu, Sularsi juga mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh komitmen pembangunan yang dilakukan operator telekomunikasi. Termasuk evaluasi komitmen pembangunan di 3.435 daerah.

Terakhir, YLKI mendorong pemerintah tegas kepada operator telekomunikasi yang tidak komitmen terhadap janji untuk membangun jaringan secara nasional. Sebab, komitmen pembangunan ada sejak Undang-Undang Telekomunikasi lahir.

“Jika seluruh operator memiliki komitmen membangun secara nasional, harusnya tak ada lagi daerah yang tak memiliki jaringan telekomunikasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau Moratelindo, Galumbang Menak ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Galumbang Menak ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023 hingga 23 Januari 2023.

Peran Galumbang dalam kasus ini adalah secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sementara Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis. Padahal, senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.

Kajian teknis tersebut pada dasarnya mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga Owner Estimate alias OE. Sejatinya, OE merupakan seni melakukan perkiraan atas harga barang atau jasa, melalui analisis yang dilakukan secara profesional dan hasilnya disahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas untuk melakukan hal tersebut.

Back to top button