News

Pengamat: Kalau Tak Ada Masalah Kenapa Firli Bahuri Takut Penuhi Panggilan ORI

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, mengaku heran dengan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merespon panggilan pemeriksaan Ombudsman RI (ORI), terkait perkara pencopotan Birgjen Endar Priantoro.

“Kan aneh, apalagi sekelas KPK. Kalau memang tidak ada masalah, penuhi saja panggilan ombudsman. Kan logic-nya begitu,” kata Herdiansyah saat dihubungi oleh Inilah.com, Rabu (31/5/2023).

Diketahui KPK menilai kewenangan perkara pencopotan Brigjen Endar hanya ada di PTUN. Alasan itu yang kemudian dipakai Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa menolak panggilan ORI.

“Keduanya jalur ini bisa ditempuh, baik ombudsman maupun PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara),” kata dia.

Ia menilai Sekjen KPK maupun Komisioner KPK saat ini, memiliki pemahaman dangkal dalam memahami kewenangan yang dimiliki Ombudsman.

“Kok bisa jadi pimpinan dan pejabat di KPK?. Wajar kalau KPK makin ditinggal oleh publik,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengaku kesal dengan sikap Ketua KPK, Firli Bahuri yang dinilainya tidak koperatif dalam perkara Brigjen Endar, Selasa (30/5/2023)

Tidak hanya itu, KPK juga mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menyelidiki perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas atas dugaan maladministrasi pemberhentian pegawai.

Back to top button