News

Penentuan Dapil Ditangani KPU, Perludem: Penuhi Prinsip Daulat Rakyat

Kamis, 22 Des 2022 – 15:52 WIB

Screenshot 20220419 192340 Youtube - inilah.com

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati saat menjadi pembicara dalam diskusi virtual mengenai persiapan pemilu, Selasa (19/4/2022). (Foto: Antara)

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wewenang penataan dan penentuan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota DPR dan DPRD provinsi merupakan wewenang KPU.

Putusan ini mengabulkan uji materi pasal tentang pendapilan DPR dan DPRD di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, ada sejumlah alasan yang mendorong Perludem mengajukan uji materi ke MK tersebut.

“Pertama, pentingnya urgensi penyusunan dapil untuk memenuhi prinsip daulat rakyat dan pemilu yang luber jurdil. Kami menilai bahwa alokasi kursi dan dapil yang ada pada lampiran III dan IV (UU Pemilu) itu perlu diformulasi,” terang Khoirunnisa dalam diskusi virtual mengenai Dapil Pemilu Legislatif Pascaputusan MK, Kamis (22/12/2022).

Ia menjelaskan, jika dapil tak disusun sesuai dengan prinsip pembentukannnya, maka akan mengakibatkansebuah ketimpangan. “Salah satu hal yang bisa terjadi adalah yang kita kenal dengan istilah Gerrymandering,” jelasnya.

“Jadi saya ambil ilustrasi saja bagaimana sebuah peta daerah pemilihan itu kalau penyusunannya dilakukan sedemikian rupa, maka akan sangat bisa berpengaruh pada berapa banyak jumlah kursi yang bisa diperoleh oleh parpol,” lanjutnya.

Alasan kedua adalah inkonsistensi dan ketidakpastian hukum dalam pengaturan penyusunan dapil. Dalam Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilu, terdapat tujuh prinsip pembentukan dapil.

“Kesetaraan nilai suara, jadi artinya one person, one vote, one value gitu ya. Bahwa kalau di suatu daerah harga (satu) kursi 10 ribu (suara), maka di daerah lain seharusnya pun demikian,” tegasnya.

Selanjutnya, terkait pemilu yang proporsional. Khoirunnisa menyebut, jika jumlah penduduk 20 ribu, maka kursi yang seharusnya diperoleh pada wilayah tersebut setara dengan 20 ribu jiwa.

“Lalu kemudian harus proposionalitas. Misalnya di suatu dapil ada tujuh, maka di daerah lain, selisihnya tidak jauh berbeda,” ujar Khoirunnisa menegaskan

“Lalu integralitas wilayah, dapil tidak loncat. Berada dalam cakupan wilayah yang sama kohesivitas, mempertimbangkan kondisi budaya, etnisitas, lalu ada juga kesinambungan,” ujar Khoirunnisa menambahkan.

Sebelumnya, dapil pileg DPR dan DPRD provinsi ditetapkan oleh DPR RI. Mekanisme initercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Back to top button